Berita Kaltim Terkini

Usai Nusron Wahid Ancam Cabut HGU, Disbun Kaltim Buat Rapor Perusahaan Sawit Soal Plasma 20 Persen

Usai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ancam cabut Hak Guna Usaha (HGU). Dinas Perkebunan Kaltim buat rapor perusahaan sawit soal plasma 20 persen.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PLASMA 2O PERSEN - Lahan sawit di Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Usai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ancam cabut Hak Guna Usaha (HGU). Dinas Perkebunan Kaltim buat rapor perusahaan sawit soal plasma 20 persen. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ancam cabut Hak Guna Usaha (HGU).

Terbaru, Dinas Perkebunan Kaltim buat rapor kinerja perusahaan sawit soal plasma 20 persen.

Pihaknyua bersiap memberikan penilaian kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui sistem evaluasi yang akan menghasilkan 'rapor' kinerja. 

Evaluasi ini khusus menilai pencapaian kewajiban plasma 20 persen yang selama ini menjadi persoalan klasik di industri perkebunan.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat di Kalimantan Timur.

Hal itu tegas disampaikan Nusron Wahid usai memimpin Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kaltim di Gedung Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025). 

Baca juga: Dishub Samarinda Terapkan Seleksi Terbuka untuk Pengelola Parkir Pasar Pagi

Rapor Kinerja Perusahaan Sawit Kaltim

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat merespons arahan Gubernur dan Menteri ATR/BPN yang baru saja menggelar Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang bersama jajaran Pemprov Kaltim.

"Kami akan lakukan evaluasi tentang pencapaian 20 persen plasma. Perintah Pak Menteri, perintah Pak Gubernur sudah jelas bahwa lakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim," ujar Muzakkir, Selasa (28/10/2025)

Langkah evaluasi ini bukan tanpa alasan. Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan masih banyaknya laporan ketidaktaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. 

Nusron bahkan tegas menyatakan tidak segan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang bandel.

Meski baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan, Muzakkir yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas BPKD ini langsung 'tancap gas' mengeksekusi arahan tersebut. 

Ia memerintahkan seluruh dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dan melaporkan hasilnya.

Inovasi menarik dari evaluasi kali ini adalah penerapan sistem 'rapor' yang akan mengklasifikasikan kinerja perusahaan secara jelas dan terukur.

"Nanti ada raportnya di situ, mana-mana yang sudah mencapai 20 persen, mana yang tidak," tegas Muzakkir.

Ia menjelaskan evaluasi ini melibatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mengingat kewenangan PUP berada di tingkat pemkab/pemkot, sementara Pemprov berperan sebagai fasilitator pembinaan dan penyelesaian konflik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved