Berita Samarinda Terkini

Pasca Rakor Menteri ATR/BPN, Kemenag Kaltim Instruksikan Percepatan Sertifikat Rumah Ibadah

Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur telah menginstruksikan percepatan sertifikat tanah rumah ibadah yang ada di Kalimantan Timur

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
SERTIFIKAT RUMAH IBADAH - Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq saat ditemui usai membuka kegiatan media gathering triwulan ketiga Kanwil Kemenag Kaltim di Aula Kerukunan Kanwil Kemenag Kaltim Rabu (29/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur telah menginstruksikan percepatan sertifikat tanah rumah ibadah yang ada di Kalimantan Timur.

Instruksi ini disampaikan menyusul kunjungan Menteri ATR/BPN ke Kalimantan Timur belum lama ini untuk memimpin agenda rapat koordinasi daerah pertanahan dan tata ruang se-Kalimantan Timur. 

Sertifikat rumah ibadah menjadi salah satu fokus utama dalam agenda penting tersebut sebab di Kalimantan Timur sendiri, jumlah rumah ibadah yang telah bersertifikat termasuk masih rendah.

Baca juga: DPRD Samarinda Rumuskan Raperda HIV/AIDS dan TBC, Gantikan Perda Lama yang Dinilai Sudah Kadaluarsa

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq menyebut ia telah memberikan instruksi khusus kepada Kanwil Kemenag di setiap kabupaten/kota untuk mendorong percepatan sertifikat rumah ibadah.

"Ya kita sudah menginstruksikan," ujarnya. Rabu (29/10/2025)

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, persoalan sertifikat rumah ibadah di Kaltim masih membutuhkan perhatian lebih. Dari total 8.476 rumah ibadah yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur, baru 1.805 atau sekitar 21,29 persen yang telah bersertifikat.

Abdul Khaliq menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan program ini kepada berbagai tempat ibadah, baik yang tanahnya berstatus wakaf maupun hibah.

"Ya kami juga akan menyampaikan kepada masjid-masjid, kepada gereja, kepada yang mungkin juga memerlukan sertifikat tanah. Baik itu wakaf, baik itu hibah," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat mendorong percepatan proses sertifikasi ini.

Percepatan ini menjadi penting sebab, menteri ATR/BPN menargetkan persoalan sertifikat rumah ibadah harus selesai dalam dua tahun ini.

Hal ini membuat semua pihak harus bergerak cepat mengkoodinasikan arahan lamgsung dari menteri ATR/BPN dalam membenahi administrasi pertanahan rumah ibadah.

"Jadi kami sama-sama dengan Kementerian BPN untuk bisa mensertifikatkan rumah-rumah ibadah," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved