Berita Balikpapan Terkini

Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG NARKOTIKA - Suasana persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025), dengan menghadirkan saksi secara daring melalui layar proyektor. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Catur Adi Prianto bersama tim penasihat hukumnya untuk mendengarkan kesaksian mantan petugas Lapas Balikpapan berinisial HM. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (29/10/2025).

Agenda sidang menghadirkan saksi berinisial mantan petugas Lapas Balikpapan berinisial HM, untuk memberikan keterangan terkait terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Dimana HM dihadirkan secara daring karena saat ini masih bertugas di luar kota. 

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto, HM mengaku mengenal Catur. 

Dimana sepanjang sepengetahuannya, Catur ialah mantan anggota Polri. 

Lebih lanjut HM mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana narkotika dapat beredar di dalam Lapas.

Baca juga: Lapas Balikpapan Latih Warga Binaan Jadi Ahli Roti, Kualitasnya Bersaing di Pasaran

Ia menegaskan hanya mendengar informasi tersebut sebagai kabar yang beredar belakangan ini sebelum dimutasi. 

"Saya tidak tahu terkait peredaran narkotika di dalam lapas. Saya hanya mendengar selentingan saja, baru-baru ini. Sehingga saya tidak tahu bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lapas seperti apa," ucap HM. 

Ketika mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, HM membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta untuk melancarkan peredaran narkotika di dalam lapas.

"Tidak ada. Tidak benar saya mendapat uang Rp200 juta untuk kelancaran peredaran narkotika dalam lapas," tegasnya.

Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyinggung soal kunjungan yang dilakukan oleh Catur menemui dua orang, Eko Setiawan dan AR, pada Januari 2025.

Menurut HM, setelah kunjungan itu, pada bulan berikutnya dilakukan razia di lapas atas perintah Kepala Lapas.

"Razia itu karena ada informasi dari Bareskrim bahwa diduga narkotika masuk ke Lapas," kata HM.

Hanya saja, saksi HM menyebut tidak sedang bertugas saat razia berlangsung. 

Dari hasil razia tersebut, HM menyebut ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram.

Barang bukti itu, menurut informasi yang ia terima, berasal dari lebih dari satu orang warga binaan.

"Informasinya dipecah di beberapa blok, ada sembilan orang warga binaan," jelasnya di depan majelis.

HM juga menyebut, setelah peristiwa itu, dirinya kemudian dimutasi ke Maluku untuk menjabat sebagai pembimbing keamanan dan kemasyarakatan.

Hakim Ketua Ari Siswanto menyoroti aspek prosedur standar operasional (SOP) dalam kunjungan ke lapas.

Ia menanyakan siapa saja yang diperbolehkan berkunjung dan bagaimana pemeriksaannya dilakukan.

HM menjelaskan bahwa setiap pengunjung wajib membawa KTP serta diperiksa barang dan badannya.

"Barang bawaan dan ponsel dititipkan sebelum masuk," terang HM.

Namun, HM juga menyebut bahwa siapa pun dapat membesuk warga binaan meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, selama yang dibesuk memberikan izin. 

"Kalau untuk besuk, memang sudah disiapkan ruangannya," tambahnya.

Hakim kemudian menyinggung soal kunjungan terdakwa Catur yang dinilai menyimpang dari SOP karena tidak dilakukan di ruang besuk yang telah disediakan dan jam yang diperbolehkan. 

"Betul (besuk itu menyimpang dari SOP)," jawab HM ketika ditanya mengenai tempat pertemuan Catur dengan warga binaan Eko dan AR.

Hakim Ketua Ari Siswanto juga menyoroti penampilan Catur di rekaman CCTV yang tampak mengenakan celana pendek dan kaus oblong.

HM menjelaskan bahwa aturan lapas tidak memperbolehkan pakaian tersebut, meski ia sendiri tidak menanyakan perihal pakaian pengunjung.

Ketika ditanya mengapa Catur bisa masuk ke dalam Lapas di luar jam besuk, HM mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Saya tidak tahu proses masuknya, karena laporan ke saya itu ketika Catur sudah di dalam ruangan pos jaga oleh komandan jaga," ujarnya.

HM menegaskan, begitu mengetahui adanya kunjungan itu, ia hanya meminta agar Catur diawasi dan tidak berlama-lama.

Hakim kemudian menanyakan pendapat HM apakah mudah untuk membesuk tahanan kasus narkotika.

"Sepanjang di luar jam besuk, tidak diperbolehkan," jawab HM.

Hakim Ketua kemudian menegaskan bahwa adanya pelanggaran prosedur bisa menjadi celah masuknya narkotika ke dalam lapas. 

HM pun menyetujui bahwa memang ada prosedur yang dilewati, namun sistemnya tidak salah.

"Ada prosedur yang dilewati. Sistem tidak salah, hanya petugas," tegas HM dalam sidang.

Ketika majelis menanyakan pendapatnya soal temuan narkotika di dalam lapas, HM menyebut tidak mengetahui bagaimana barang itu bisa masuk.

"Saya kurang paham masuknya seperti apa. Terkait dengan masuknya barang itu, saya tidak tahu. Memang itu tanggung jawab saya," ujarnya.

Salah satu penasihat hukum Catur mempertanyakan peran HM yang disebut memiliki kewenangan di lapas. 

HM mengakui bahwa dirinya memiliki wewenang untuk menyuruh keluar pengunjung yang melanggar aturan.

Baca juga: Lapas Balikpapan Razia Gabungan, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Bersih

"Karena posisinya sudah di dalam, memang kewenangan saya untuk menyampaikan kepada komandan agar keluar dari lapas. Hanya saja karena sudah ada di dalam, saya bilang, jangan lama-lama," jelas HM.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengusir pengunjung apabila kunjungan tidak sesuai ketentuan. 

"Ada," jawabnya singkat ketika ditanya hakim.

Dalam bagian akhir persidangan, terdakwa atur kemudian menyinggung adanya keterangan sembilan saksi yang menyebut peredaran narkotika sudah terjadi sejak 2023.

Menanggapi hal itu, HM mengatakan bahwa lapas secara rutin melakukan razia, baik terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah menemukan barang bukti sebelumnya.

"Selama ini kami di Lapas selalu melakukan razia, baik yang terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah ditemukan barang bukti," ujar HM menutup kesaksiannya.

Menanggapi seluruh keterangan saksi, Catur membantah bahwa kunjungannya ke lapas dilakukan tanpa izin.

Ia menyebut datang ke Lapas Balikpapan karena undangan resmi dalam rangka kegiatan bulan Ramadan.

"Saya tidak datang begitu saja, tapi memang atas undangan dari pihak Lapas Balikpapan dalam rangka bulan puasa,” tandas Catur di hadapan hakim.

Sidang ini berlangsung hingga sekitar pukul 7 malam. 

Dimana sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan ini dijadwalkan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Senin (3/11/2025). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved