Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Terapkan Restorative Justice, Utamakan Pemulihan Pengguna Narkoba

Polda Kaltim terus menguatkan komitmen dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan humanis.

HO/POLDA KALTIM
RESTORATIVE JUSTICE - Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari (kanan) dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar. Melalui penerapan konsep Restorative Justice, Polda Kaltim berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemulihan bagi para penyalahguna narkotika yang merupakan korban ketergantungan. (HO/POLDA KALTIM) 

‎Beberapa dampak yang diharapkan antara lain pemulihan Individu.

Baca juga: ‎BNN Balikpapan Sebut Kasus Rehabilitasi Narkoba Turun, Tapi Fenomena Gunung Es Masih Terjadi

Penyalahguna diharapkan dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.

Lalu, ‎efisiensi sistem hukum untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan mengalihkan kasus ringan ke jalur rehabilitasi.

Kemudian, ‎masyarakat Inklusif yang akan membentuk lingkungan sosial yang peduli dan tidak diskriminatif terhadap mantan pengguna.

‎“Kita ingin mereka yang pernah terjerat narkoba bisa punya kesempatan kedua. Dengan dukungan masyarakat, mereka bisa bangkit dan berkontribusi kembali,” kata Hendrik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved