Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Terapkan Restorative Justice, Utamakan Pemulihan Pengguna Narkoba

Polda Kaltim terus menguatkan komitmen dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan humanis.

HO/POLDA KALTIM
RESTORATIVE JUSTICE - Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari (kanan) dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar. Melalui penerapan konsep Restorative Justice, Polda Kaltim berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemulihan bagi para penyalahguna narkotika yang merupakan korban ketergantungan. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim terus menguatkan komitmen dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.

Melalui penerapan konsep Restorative Justice, Polda Kaltim berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemulihan bagi para penyalahguna narkotika yang merupakan korban ketergantungan.

‎Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk sembuh dan kembali menjadi bagian produktif di masyarakat.

‎“Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mencegah kejahatan terulang kembali,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Satgas Bersinar Baru Ulu Gencarkan Sosialisasi Tekan Peredaran Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

‎Menurut AKBP Hendrik, penyalahgunaan narkotika merupakan masalah sosial dan hukum yang kompleks.

Banyak pengguna yang sebenarnya adalah korban kecanduan, bukan pelaku kejahatan murni.

Karena itu, Polda Kaltim berkomitmen menjalankan Restorative Justice dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

‎Pendekatan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuka ruang bagi pengguna untuk direhabilitasi secara medis dan sosial.

Baca juga: Residivis Narkoba Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Sajam di Badan Pelaku

‎“Kami berpegang pada prinsip bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman pidana,” jelasnya.

‎Polda Kaltim menetapkan empat pilar utama dalam penerapan keadilan restoratif untuk penyalahguna narkotika:

1. ‎Pemahaman Masyarakat

‎Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsep keadilan restoratif dan perbedaannya dengan sistem peradilan pidana konvensional.

‎2. Edukasi Rehabilitasi

‎Menegaskan bahwa pengguna narkotika dapat pulih melalui rehabilitasi dan diberi kesempatan untuk kembali produktif.

‎3. Peran Keluarga

‎Mendorong keluarga untuk berperan aktif mendukung proses pemulihan korban adiksi.

‎4. Kepercayaan Publik

‎Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum melalui pendekatan yang humanis dan solutif.

Baca juga: Sekolah di Balikpapan Mendidik di Bawah Bayang Kampung Narkoba, Edarkan Pesan Singkat di Waktu Subuh

‎Polda Kaltim menekankan tiga prinsip utama dalam implementasi program ini, yaitu:

‎Pemulihan, dengan memberikan rehabilitasi bagi pengguna yang berkomitmen untuk berubah.

‎Mediasi, yakni kolaborasi antara aparat, keluarga, dan lembaga rehabilitasi untuk mendukung pemulihan.

‎Pencegahan, agar mantan penyalahguna tidak kembali terjerumus dalam lingkaran narkotika.

‎‎“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan, bukan hanya menangkap dan memenjarakan. Pendekatan pemulihan jauh lebih berdampak jangka panjang,” tegas Hendrik.

Baca juga: Fakta di Balik Julukan Kampung Narkoba Balikpapan, Warga Gunung Bugis Berjuang Pulihkan Citra

‎Sejumlah langkah konkret telah dijalankan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif, antara lain:

‎1. Asesmen Terpadu, untuk menentukan tingkat ketergantungan dan kelayakan rehabilitasi.

‎2. Pendekatan Musyawarah, melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat dalam penanganan kasus ringan.

‎3. Kerjasama Institusional, menggandeng BNN dan berbagai lembaga rehabilitasi di Kalimantan Timur.

‎4. Sosialisasi dan Edukasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara pengguna dan pengedar narkotika.

Baca juga: Warga Gunung Bugis Balikpapan Berjuang Hapus Stigma Kampung Narkoba, Kami Juga Ingin Hidup Tenang

‎Sebagai inovasi, Polda Kaltim mengembangkan Pusat Rehabilitasi Terintegrasi yang menyatukan sistem peradilan dan pemulihan secara komprehensif — mulai dari proses hukum, asesmen medis, hingga reintegrasi sosial.

‎Selain itu, setiap peserta rehabilitasi akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan dari petugas dan konselor profesional untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

‎‎Melalui penerapan Restorative Justice, Polda Kaltim berharap terciptanya perubahan positif yang berkelanjutan di masyarakat.

‎Beberapa dampak yang diharapkan antara lain pemulihan Individu.

Baca juga: ‎BNN Balikpapan Sebut Kasus Rehabilitasi Narkoba Turun, Tapi Fenomena Gunung Es Masih Terjadi

Penyalahguna diharapkan dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.

Lalu, ‎efisiensi sistem hukum untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan mengalihkan kasus ringan ke jalur rehabilitasi.

Kemudian, ‎masyarakat Inklusif yang akan membentuk lingkungan sosial yang peduli dan tidak diskriminatif terhadap mantan pengguna.

‎“Kita ingin mereka yang pernah terjerat narkoba bisa punya kesempatan kedua. Dengan dukungan masyarakat, mereka bisa bangkit dan berkontribusi kembali,” kata Hendrik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved