Breaking News

Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Pendataan Aset Jadi Strategi Kaltim Atasi Pemangkasan Dana Transfer

Pemprov Kaltim menertibkan dan mendata aset daerah sebagai strategi menghadapi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 73 persen.

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENDAPATAN ASLI DAERAH - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, saat ditemui usai mengukuhkan Dewan pengurus Wilayah AAIPI Kaltim di Kantor Inspektorat Kaltim, Senin (3/11/2025). Pemerintah PENDATAAN ASET - Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mengintensifkan upaya penertiban dan pendataan aset milik daerah sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi dampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Kaltim menyiapkan strategi menghadapi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 73 persen dengan menertibkan pendataan aset daerah.
  • Sri Wahyuni menegaskan pendataan mencakup jumlah dan legalitas aset untuk memperkuat dasar hukum kepemilikan.
  • Aset daerah akan dioptimalkan agar produktif dan mampu meningkatkan PAD.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mengintensifkan upaya penertiban dan pendataan aset milik daerah.

Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi dampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat. 

Pemangkasan dana transfer yang diproyeksikan mencapai 73 persen pada tahun depan mendorong Pemprov Kaltim mencari sumber pendapatan alternatif guna menjaga stabilitas fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa proses pendataan aset tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada status legalitas kepemilikan setiap aset.

Baca juga: Dana Transfer Berpotensi Dipangkas 71 Persen, DPRD Kaltim Siapkan Evaluasi Besar-besaran

“Saat ini kan sedang dilakukan pendataan aset, termasuk juga dari status aset itu,” ujar Sri Wahyuni, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan seluruh aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sri Wahyuni menambahkan, berbagai aset yang belum memiliki sertifikat namun sudah memiliki dokumen kepemilikan akan segera diproses sertifikasinya.

Hal ini dinilai penting agar pengelolaan aset bisa dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.

Baca juga: Pengamat Sebut Nilai Pemangkasan Dana Transfer ke Kaltim Tak Adil

“Ya tidak hanya itu memang tugas kita, memang kita sedang memperbaiki, menertibkan data-data aset kita seperti itu ya,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri ATR/BPN ke Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penertiban dan pendataan aset memang sudah menjadi tanggung jawab Pemprov untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Lebih jauh, pendataan aset diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Di tengah tekanan fiskal akibat pengurangan dana pusat, Pemprov dituntut lebih kreatif menggali potensi aset agar dapat menjadi aset produktif, bukan sekadar catatan administratif.

“Sekarang ini kan aset kita harus dimanfaatkan dengan baik supaya dia bisa menghasilkan PAD. Ya arahnya kan ke sana,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved