Berita Kaltim Terkini
Ada Pegawai Pemprov Kaltim Mangkir 200 Hari Kerja, Inspektorat Ungkap Modus Absen Ganda
Irfan Prananta, beber ada pegawai Pemprov Kaltim bolos hingga 200 hari dengan modus absen ganda, akan dipecat tidak hormat.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Absen tanpa keterangan ekstrem pegawai Pemprov Kaltim:
- Ada pegawai tak masuk kerja tanpa keterangan hingga 200 hari kerja;
- Pegawai ini direkomendasikan diberhentikan tak hormat;
- Modus absensi fingerprint di pagi hari, meninggalkan kantor di tengah hari, sore datang lagi.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kedisiplinan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan Inspektorat Kalimantan Timur.
Temuan mengejutkan terungkap, ada pegawai yang absen tanpa keterangan hingga mencapai 200 hari kerja.
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Gubernur untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Inspektorat segera melakukan peninjauan lapangan dengan mengecek secara detail jam kerja para pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Walikota Bontang Ancam Beri Sanksi Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Hasil peninjauan tersebut ditemukan pelanggaran disiplin. Beberapa pegawai kedapatan hanya melakukan absensi di pagi hari, kemudian meninggalkan kantor dan baru kembali menjelang siang.
"Ya, memang masih kita temukan ada yang hanya absen di pagi, kemudian mungkin paginya tengahnya agak kosong, nanti dia masuk lagi siang. Ada yang seperti itu," ungkap Irfan, Senin (3/11/2025) di Samarinda.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa tidak semua pegawai melakukan pelanggaran serupa.
Hanya oknum tertentu saja yang ditemukan tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terhadap temuan tersebut, Inspektorat langsung memberikan evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan masing-masing OPD untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Satu dua orang yang terjadi seperti itu. Dan itu sudah kita tidak lanjuti. Kita tidak lanjuti dengan kita rekomendasikan kepada pimpinan untuk diberikan sanksi," tegas Irfan.
Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Rp16,8 Miliar untuk Dokter Spesialis Jaga 24 Jam di UGD Rumah Sakit Daerah
Dalam pemantauan yang dilakukan dengan memanfaatkan data absensi fingerprint, ditemukan juga pegawai yang terlambat masuk kerja. Ada yang terlambat 5 menit, 10 menit.
Namun untuk keterlambatan dalam hitungan menit tersebut, Inspektorat masih memberikan toleransi dengan pertimbangan kemungkinan adanya kendala teknis.
Biasanya ada tiga hal yang jadi kendala seperti sebagai berikut:
- Terjebak kemacetan lalu-lintas;
- Ban kendaraan kempes;
- atau kondisi kesehatan pegawai.
Namun, Irfan menyebut keterlambatan beberapa menit tersebut tidak boleh dinormalisasi dan harus dengan alasan yang logis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_Pegawai-ASN-Bolos-200-Hari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.