Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Ada Pegawai Pemprov Kaltim Mangkir 200 Hari Kerja, Inspektorat Ungkap Modus Absen Ganda

Irfan Prananta, beber ada pegawai Pemprov Kaltim bolos hingga 200 hari dengan modus absen ganda, akan dipecat tidak hormat.

|
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KEDISIPLINAN PEGAWAI PEMPROV - Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta saat ditemui di kantor Inspektorat Kaltim. Senin (3/11/2025) soroti pegawai ASN Pemprov Kaltim yang bolos. Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah terkait pemberhentian untuk pegawai yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

Namun sikap tegas akan diambil untuk kasus yang lebih berat. Saat ini, pegawai yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari tengah dalam proses untuk direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat. 

Bahkan, kata irfan ada pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan yang jelas.

"Ada yang sampai 200 hari nggak masuk. Ya segera, pasti kita minta segera untuk ditindaklanjuti," ujar Irfan.

Baca juga: Aturan Sanksi Pemecatan ASN Bolos Kerja Belum Sampai ke Meja Wali Kota Bontang

Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemberhentian untuk pegawai yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau yang mereka yang sudah hal ini melewati tanpa keterangan itu sudah pasti kita rekomendasi untuk diberhentikan," pungkas irfan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved