Berita Kaltim Terkini
Ada Pegawai Pemprov Kaltim Mangkir 200 Hari Kerja, Inspektorat Ungkap Modus Absen Ganda
Irfan Prananta, beber ada pegawai Pemprov Kaltim bolos hingga 200 hari dengan modus absen ganda, akan dipecat tidak hormat.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Namun sikap tegas akan diambil untuk kasus yang lebih berat. Saat ini, pegawai yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari tengah dalam proses untuk direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat.
Bahkan, kata irfan ada pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan yang jelas.
"Ada yang sampai 200 hari nggak masuk. Ya segera, pasti kita minta segera untuk ditindaklanjuti," ujar Irfan.
Baca juga: Aturan Sanksi Pemecatan ASN Bolos Kerja Belum Sampai ke Meja Wali Kota Bontang
Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemberhentian untuk pegawai yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau yang mereka yang sudah hal ini melewati tanpa keterangan itu sudah pasti kita rekomendasi untuk diberhentikan," pungkas irfan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_Pegawai-ASN-Bolos-200-Hari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.