Berita Berau Terkini
CPNS 2024 di Berau Lapor Ombudsman Dugaan Malpraktik Pembayaran TPP Nakes
Setidaknya ada 358 CPNS formasi tahun 2024 di Kabupaten Berau yang menganggap pemberian TPP tersebut ganjil
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
Kondisi tersebut memicu ketidakpuasan para rekan-rekan sejawatnya. Karena dinilai tidak sesuai dengan dasar hukum dan prinsip keadilan bagi CPNS, yang telah menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya.
Guna mencari kejelasan, FGD (Focus Group Discussion) digelar Dinas Kesehatan pada 18 Juli 2025, melibatkan berbagai pihak. Mulai dari BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, hingga perwakilan CPNS.
"Namun, forum tersebut belum membuahkan keputusan jelas mengenai dasar hukum pembayaran TPP sebesar 80 persen untuk CPNS jabatan fungsional yang masuk kedalam kelas 7," paparnya
Tidak tinggal diam, pada 29 Juli 2025, pihaknya dari CPNS formasi Jabatan Fungsional mengirim surat resmi kepada Bupati Berau, Juniarsih Mas. Agar dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 yang menjadi acuan pembayaran TPP.
"Menindaklanjuti hal itu, BKPSDM melalui telaahan staf pada 11 Agustus 2025 merekomendasikan agar TPP CPNS fungsional dibayarkan sebesar 80 persen dari nilai jabatan fungsional, bukan jabatan pelaksana," jelasnya.
Sayangnya, hingga beberapa bulan setelah rekomendasi itu keluar, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah. Kondisi ini akhirnya mendorong CPNS melapor ke Ombudsman RI pada awal September 2025 atas dugaan mal-administrasi.
Tidak lama setelah bersurat, laporan tersebut mendapat respons cepat. Ombudsman pun kemudian memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk dimintai klarifikasi. Termasuk BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Bapelitbang.
"Karena penerapan pemberian TPP ini kami anggap sebagai asumsi. Bukan mengacu pada aturan seharusnya. Kami menganggap ini mal-administrasi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa seluruh OPD sepakat: pembayaran TPP bagi CPNS jabatan fungsional seharusnya mengikuti nilai jabatan fungsional, berlaku sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.
Rencananya, pembayaran TPP ini kata dia akan mulai dilaksanakan pada November 2025 setelah Perbup direvisi.
Namun, pihaknya belum mengetahui, apakah untuk pembayarannya yang bersifat surut dari Mei hingga Oktober 2025 atau bahkan hangus.
"Kami masih menunggu hasil rekomendasi resmi dari Ombudsman, informasinya dalam waktu dekat Ombudsman akan mengeluarkan hasil pemeriksaan. Khawatirnya, jangan sampai kami diangkat jadi PNS tahun depan, TPP ini tidak ada kejelasan," jelasnya.
Putri juga menyebut, buntut tak jelasnya TPP yang diberikan, telah membuat 2 dokter umum berstatus formasi CPNS 2024 mengundurkan diri. Karena menganggap, kebijakan pembayaran TPP tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Dua orang mengundurkan diri dan berhenti bertugas sebagai dokter di Kabupaten Berau. Mereka kecewa dengan kebijakan itu. Sementara tidak ada sosialisasi diberikan sebelumnya," katanya.
Jika kondisi ini terus terjadi di Berau, akan membuat dokter yang ingin bertugas ke Bumi Batiwakkal berpikir dua kali. Selain itu, dokter yang ditawari mengabdi di Berau juga akan mencari informasi tentang bagaimana kondisi yang ada.
| Berau Bersolek Sambut Wisatawan, Wakil Bupati Gamalis Dorong Kebersihan Kota Jelang Libur Panjang |
|
|---|
| 76 Titik Internet Gratis Bantuan Pemprov Kaltim Sudah Terpasang di Berau |
|
|---|
| Dinkes Berau Gencarkan Edukasi Cegah Bullying di Kalangan Pelajar |
|
|---|
| Dinas Perikanan Berau Buka Gerai Perizinan Kapal di Wilayah Pesisir November Ini |
|
|---|
| Dispora Berau Pastikan Tidak Pakai Atlet Luar Daerah di Porprov Kaltim 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251104-Kepala-Dinas-Kesehatan-Berau-Lamlay-Sarie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.