Berita Berau Terkini

CPNS 2024 di Berau Lapor Ombudsman Dugaan Malpraktik Pembayaran TPP Nakes

Setidaknya ada 358 CPNS formasi tahun 2024 di Kabupaten Berau yang menganggap pemberian TPP tersebut ganjil

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
TPP CPNS - Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, Selasa (4/11/2025). Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Formasi Tahun 2024 tengah memperjuangkan hak mereka atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).  (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

"Kami tidak mau ini sampai terjadi. Apalagi ada dokter yang berhenti dan memilih bekerja di daerah lain, yang lebih menghargai pekerjaan seorang dokter," katanya. 

"Kabarnya di Penajam Paser Utara juga kasusnya seperti, tapi karena sadar itu salah, mereka memperbaiki dan membayar TPP yang kurang," sambungnya.

Menurutnya, perjuangan ini bukan semata soal nominal. Tetapi, soal penghargaan terhadap profesi dan keadilan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami sebagai CPNS jabatan fungsional agar pembayaran TPP dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kami percaya pemerintah daerah akan menghormati hasil rekomendasi Ombudsman,” paparnya. 

Dengan keterlibatan Ombudsman dan adanya komitmen positif dari sejumlah OPD, para CPNS berharap masalah ini segera menemukan titik terang. Mereka ingin hak-hak mereka diterima secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.

"Sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi aparatur sipil negara di Bumi Batiwakkal," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, turut menanggapi persoalan pembayaran TPP calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kesehatan formasi 2024. 

Menurutnya, apa yang saat diperjuangkan oleh para CPNS tersebut sah-sah saja karena menyangkut hak mereka sebagai pegawai. Adapun pihaknya, hanya mendukung secara regulasi. 

"Ya, kalau kami sih mendukung secara regulasi saja. Artinya, secara regulasi kan memang mereka berhak memperoleh TPP sesuai kelas jabatan," terangnya. 

Pada dasarnya, Dinkes Berau sebagai pengguna para nakes, dan tidak punya kewenangan dalam hal mengatur pembayaran TPP

Dan dia juga menilai, para dokter yang berstatus CPNS tersebut, seharusnya masuk dalam kategori jabatan fungsional.

"Ya, intinya kan mereka itu posisinya sebagai jabatan fungsional, bukan jabatan pelaksana. Apalagi, lulusnya sebagai jabatan fungsional. SPMT mereka juga kan sebagai jabatan fungsional," paparnya.

Lamlay juga mengatakan, saat ini bukan lagi berbicara tentang siapa salah dan siapa yang benar. Apalagi, saat ini persoalan itu sudah sampai ke Ombudsman. Diharapkan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, juga dapat diikuti oleh para pihak. 

"Kalau memang mereka itu haknya memang ada di jabatan kelas sembilan, ya kami dari Dinkes Berau mendukung. Dan juga mendorong penyelesaian terbaiknya bagaimana untuk tenaga kesehatan kami," terangnya. 

Baca juga: TPP ASN Terancam Dipangkas, Pemprov Kaltim Siapkan Penyesuaian Menyusul Berkurangnya Dana Transfer

Ketika ditanya mengenai dua tenaga kesehatan, yakni satu dokter dan satu tenaga gizi yang diduga karen masalah tak jelasnya pembayaran TPP. Lamlay menjawab, bahwa dalam surat pengunduran dua tenaga medis itu tidak disebutkan alasan tersebut.

"Kalau saya lihat di alasan tertulis dua tenaga medis itu tidak ada mengenai TPP. Rasanya tidak ada alasan itu," jelasnya.

Dalam kondisi ini, Lamlay menegaskan pihaknya hanya ingin penyelesaian yang terbaik dsn sesusi regulasi yang ada.

"Kami ini netral saja. Jika regulasi menginginkan seperti apa, kami ikut dan komitmen," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved