Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Pemprov Kaltim Susun Strategi Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Fiskal
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud menegaskan, Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian fiskal
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Rinciannya, pajak daerah terealisasi Rp5,3 triliun dari target Rp8,4 triliun atau 63,03 persen. Retribusi daerah mencapai Rp895 miliar atau 83,66 persen, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp319 miliar atau 71,06 persen.
Capaian yang cukup menggembirakan terlihat dari pos lain-lain PAD yang sah, yang melampaui target hingga 323 persen, dari Rp115 miliar menjadi Rp373 miliar.
Perlu diketahui, pajak yang dipungut oleh provinsi akan dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui mekanisme bagi hasil.
Seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim telah menyalurkan dana bagi hasil pajak secara langsung melalui sistem split bill sebesar kurang lebih Rp800 miliar sejak Januari 2025.
Di tahun 2025 ini diproyeksikan akan disalurkan sekitar Rp4,8 triliun dari hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada seluruh kabupaten dan kota apabila target pendapatan dapat tercapai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251104_DPRD-Kaltim-Cari-Insentif-Fiskal-Daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.