Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Masyarakat Diimbau Lapor Jika Temukan ASN di Samarinda Keluyuran saat Jam Kerja

Tindakan pendisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah digencarkan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO Satpol PP Samarinda
KEDISIPLINAN ASN - Petugas Satpol PP Samarinda saat menggelar razia kedisiplinan ASN pada Selasa (4/11) menyasar pegawai yang meninggalkan kantor saat jam kerja. (HO Satpol PP Samarinda)  

Asisten III itu juga mengingatkan bahwa jam kerja telah ditetapkan jelas, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 Wita dengan waktu istirahat makan siang yang telah diatur. Nongkrong berlama-lama pada jam tersebut sangat tidak dibenarkan.

“Walaupun nanti ada waktu jeda makan siang boleh. Tapi kalau sampai nongkrong, sampai berjam-jam itu tidak benar sudah,” tegasnya.

Ali memastikan ke depan pengawasan akan lebih terbuka, salah satunya dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Laporkan saja ke pemerintah kota, ke BKPSDM,” ucapnya.

Namun ia mengingatkan bahwa ASN dari dinas lapangan seperti PU, Bapenda, dan Satpol PP sendiri memiliki pola kerja berbeda yang tidak selalu berada di dalam kantor.

Ali menyampaikan agar seluruh pegawai Pemkot dapat memanfaatkan waktu kerja secara produktif, tidak mengisinya dengan hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa apabila pelanggaran terus berulang, Satpol PP akan melaksanakan razia acak secara berkala sebagai bentuk pembinaan yang konsisten.

“Manfaatkan waktu. Jadi jangan waktu kosong di kantor dimanfaatkan hal-hal yang tidak produktif. Banyak cara kalau untuk mengisi seperti diskusi misalnya. Tidak harus keluar kantor nongki-nongki,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved