Berita Kaltim Terkini
5 Kelemahan Ormas di Kaltim Tidak Terdaftar, Kesbangpol Buka Pintu Pembinaan dan Pemberdayaan
Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus, mengungkapkan bahwa data ormas yang terdaftar di lembaganya tidak sebanding dengan jumlah organisasi
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
"Jadi ketika Ormas itu melapor keberadaannya bisa kita lakukan pembinaan-pembinaan sesuai dengan latar belakang atau aktivitas Ormas," jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya pelaporan, pihak Kesbangpol kesulitan mengetahui organisasi apa saja yang telah terbentuk beserta bidang aktivitas dan kebutuhannya.
Ahmad menekankan pentingnya pendaftaran ormas agar dapat diberdayakan dan dikembangkan kompetensi anggotanya.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Langkah Prabowo Undang Ormas Islam, Soroti Akar Demo yang Bersifat Ekonomi
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung ketersediaan lapangan kerja.
"Ormas ini ketika mereka terdaftar, bisa kami berdayakan kemudian bisa juga kami mengembangkan kompetensi anggotanya dalam rangka bagaimana bahwa ormas juga mendukung pengentasan ketersediaan lapangan kerja," pungkas Ahmad Firdaus.
5 Kelemahan dan Kerugian Ormas yang Tidak Terdaftar:
- Kesulitan Pembinaan: Kesbangpol kesulitan mengetahui organisasi yang terbentuk, bidang aktivitas, dan kebutuhannya, sehingga tidak bisa memberikan arahan dan bimbingan yang tepat.
- Kehilangan Peluang Program: Ormas tidak terdaftar terancam tidak mendapatkan BIMTEK dan pelatihan yang relevan dari Kesbangpol.
- Hambatan Kolaborasi: Sulit menjembatani kolaborasi antar-ormas untuk saling mendukung (contoh kasus: kerja sama di bidang pangan).
- Minimnya Pemberdayaan: Ormas yang tidak terdaftar tidak dapat diberdayakan dan kompetensi anggotanya sulit dikembangkan.
- Dampak Ketenagakerjaan: Keterbatasan pemberdayaan menghambat ormas dalam mendukung upaya pemerintah terkait ketersediaan lapangan kerja.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_Ormas-Kaltim-tak-Terdaftar-Rugi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.