Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Bangunan Cagar Budaya di Jantung Kota, Warga Sekitar Tak Tahu Statusnya

Status cagar budaya yang telah disandang Polsek Samarinda Kota sejak empat tahun lalu ternyata tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nisa Zakiyah
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
CAGAR BUDAYA - Ketua RT 04, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu, Budi Hartono (Kiri) dan Warga RT. 04, Slamet Riyanto saat ditemui dikediaman Budi Hartono, Senin (20/10/2025). Status cagar budaya yang telah disandang Polsek Samarinda Kota sejak empat tahun lalu ternyata tidak banyak diketahui masyarakat sekitar. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, menyimpan sejarah panjang sebagai peninggalan era kolonial Belanda dan dulunya berfungsi sebagai barak polisi.  

Namun, status cagar budaya yang telah disandang bangunan ini sejak empat tahun lalu ternyata tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

Bangunan bercat cream itu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021 yang diterbitkan pada 2021.

Meski lokasinya strategis di tengah permukiman warga, informasi tentang status istimewa bangunan ini tampaknya belum tersosialisasi dengan baik.

Baca juga: Sejarah Polsek Samarinda Kota, Dulunya Barak Polisi Era Belanda Kini Ditetapkan Cagar Budaya

Ketua RT 04, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu, Budi Hartono menjelaskan tidak tau menau soal status cagar budaya yang melekat pada bagunan polsek samarinda kota.

Meskipun polsek Samarinda Kota bukan masuk ke wilayah RT 04, lokasinya sangat berdekatan dengan kawasan polsek. RT 04 sendiri terletak persis di seberang jalan depan polsek Samarinda Kota.

"Kurang tau kalo itu (cagar budaya), tapi sejarahnya dulu ini kan bangunan Belanda," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/11/2025).

20251106_Warga Samarinda Kota
CAGAR BUDAYA - Ketua RT 05, kelurahan Bugis, Samarinda Kota, U.M. Ramadhan Siregar saat ditemui di kediamannya, Kamis (6/11/2025). Status cagar budaya yang telah disandang Polsek Samarinda Kota sejak empat tahun lalu ternyata tidak banyak diketahui masyarakat sekitar. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis)

Pria yang telah menjabat sebagai ketua RT sejak 2009 ini menjelaskan, sebelum menjadi Polsek Samarinda Kota, bangunan tersebut merupakan kantor Polresta Samarinda.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Resmi Jadi Cagar Budaya, Ungkap Jejak Politie Kazerne Era Kolonial 1930-an

Pada 2013, Polresta kemudian pindah ke gedung baru di Jalan Slamet Riyadi.

Budi bercerita, dahulu warga yang memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian bisa masuk memanfaatkan fasilitas di area tersebut, termasuk taman bermain untuk anak-anak mengingat ada Taman Kanak-Kanak di kawasan itu.

Namun seiring waktu, akses warga semakin dibatasi.

"Semenjak kita sudah nggak pernah lagi main di sana kan, baru gak sembarangan orang bisa masuk," kenangnya.

Baca juga: Kantor Polsek Samarinda Kota Masuk Cagar Budaya, Tetap Ideal jadi Tempat Tahanan Asal Penuhi Standar

Bagi Budi, yang paling berkesan dari bangunan tersebut adalah konstruksinya yang kokoh khas bangunan Belanda.

Tembok bangunan itu dikenal memiliki kualitas sangat baik, sehingga ia sempat terheran dengan peristiwa kaburnya 15 tahanan dari sel polsek beberapa waktu lalu.

Ditemui terpisah, U.M. Ramadhan Siregar, Ketua RT 05, kelurahan Bugis, Samarinda Kota yang wilayahnya mencakup Polsek Samarinda Kota, juga baru mengetahui status cagar budaya tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved