Kasus Narkoba di Balikpapan

Polresta Balikpapan Amankan 878 Gram Sabu Selama Oktober, Selamatkan Hampir 3 Ribu Jiwa

Sepanjang Oktober 2025, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 878,63 gram dari sejumlah kasus di Kota Balikpapan.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS NARKOBA BALIKPAPAN - Para tahanan dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek jajaran di lobby Mako Polresta Balikpapan, Kamis (06/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencetak capaian besar dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sepanjang Oktober 2025, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 878,63 gram dari sejumlah kasus di wilayah Kota Minyak.

‎Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, mengatakan jumlah sabu tersebut jika dikonversi dapat menyelamatkan 2.929 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

‎“Dari total pengungkapan selama bulan Oktober, sabu yang diamankan seberat 878,63 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1,317 miliar. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika di Balikpapan,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Narkoba di Balikpapan Meningkat Sepanjang 2025, Sabu Jadi Dominan

‎Menurut AKP Yoshimata, modus operandi yang banyak digunakan para pelaku selama Oktober adalah transaksi tanpa tatap muka atau sistem 'jejak/mapping'. 

Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk pelaku.

‎Salah satu kasus besar yang diungkap adalah jaringan sabu dengan tersangka Alias Ramadan, yang berperan sebagai kurir dan penyimpan barang milik seorang bandar berinisial K.

Dari rumah Ramadan di Jl. Mulawarman RT 09, Sepinggan, Balikpapan Selatan, polisi menyita sekitar 750 gram sabu siap edar.

Baca juga: Gandeng BNN Balikpapan, PT KKT Tes Narkoba 200 Karyawan Operasional dan Pengawasan

‎“Ramadan ini ditugaskan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu milik Sdr. K. Barang dikirim dengan sistem jejak di kawasan Gunung Bugis. Untuk sekali antar, dia mendapat imbalan Rp 500 ribu,” ungkap Yoshimata.

‎‎Hasil penyelidikan menunjukkan, Ramadan sudah sempat mengedarkan 250 gram sabu di wilayah Gunung Bugis dan Balikpapan Barat.

Setiap kali transaksi, sekitar 50 gram sabu disebar sesuai perintah Sdr. K.

‎“Tersangka tidak tahu harga per paketnya karena seluruh transaksi diatur langsung oleh Sdr. K,” tambahnya.

‎AKP Yoshimata menegaskan, pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan patroli, pengawasan, dan kerja sama dengan masyarakat.

‎“Peredaran sabu ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap warga terus berperan aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved