Kasus Narkoba di Balikpapan

Polresta Balikpapan Bongkar Peredaran Obat Keras dari Majene, Ratusan Butir Pil Yarindo Diamankan

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar selama Oktober 2025 dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nisa Zakiyah
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
KASUS NARKOBA BALIKPAPAN - Para tahanan dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek jajaran di lobby Mako Polresta Balikpapan, Kamis (06/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan juga mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar selama Oktober 2025.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 218 butir Pil Yarindo yang diduga berasal dari luar daerah.

‎‎Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan 73 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap digunakan tanpa resep dokter.

‎“Obat keras ini memiliki efek menenangkan, namun sangat berbahaya bila digunakan tanpa pengawasan medis. Dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, halusinasi, hingga overdosis,” jelas Yoshimata.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Narkoba di Balikpapan Meningkat Sepanjang 2025, Sabu Jadi Dominan

‎Dari hasil penyelidikan, obat tersebut diketahui didapat pelaku dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dan dikirim ke Balikpapan melalui jasa ekspedisi.

‎“Total obat keras yang dipesan pelaku sebanyak 500 butir. Sebagian besar sudah terjual, dan tersisa 218 butir yang kami amankan,” ujarnya.

‎Pelaku mengedarkan obat keras itu dengan dua cara: pembeli datang langsung menemuinya atau melakukan pemesanan melalui telepon.

Setiap butir dijual seharga Rp 5.000, atau dijual per paket tiga butir.

Baca juga: Polresta Balikpapan Amankan 878 Gram Sabu Selama Oktober, Selamatkan Hampir 3 Ribu Jiwa

‎“Peredaran obat keras ini dilakukan tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian. Praktik seperti ini melanggar hukum dan membahayakan masyarakat,” tegas AKP Yoshimata.

‎Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, karena efek sampingnya bisa sangat berbahaya.

‎“Kami mengimbau warga agar lebih bijak dan tidak sembarangan membeli obat yang tidak jelas asal-usulnya.

"Laporkan segera bila mengetahui praktik penjualan obat keras di sekitar lingkungan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved