Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota
Akademisi Unmul dorong edukasi publik agar masyarakat paham nilai sejarah dan pentingnya pelestarian Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Akademisi Unmul, Sainal A, tekankan pentingnya sosialisasi Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota.
- Ia sebut edukasi publik perlu dilakukan agar masyarakat paham nilai sejarahnya.
- Sosialisasi dapat dilakukan oleh BPK, Disdikbud, dan akademisi untuk menjaga warisan budaya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Akademisi Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul), Sainal A, menegaskan pentingnya edukasi publik terkait status Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial agar nilai sejarah dan identitas bangsa yang terkandung di dalam bangunan tersebut dapat dipahami dan dijaga bersama.
Polsek Samarinda Kota merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang dulunya berfungsi sebagai barak polisi.
Sejak 2021, bangunan ini telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status penting tersebut.
Baca juga: Sejarah Sebut Bangunan Polsek Samarinda Kota Dulu Bernama Politie Kazerne
“Itu sangat penting sebetulnya. Karena kenapa cagar budaya itu kan identitas bangsa, suatu bangsa, identitas negara, identitas masyarakat. Dan tentu bahwa itu harus terus dijaga,” ujar Sainal A.
Ia menjelaskan, bangunan yang telah berstatus cagar budaya secara otomatis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan cagar budaya bagi kepentingan publik.
Meski tidak ada ketentuan baku yang mewajibkan sosialisasi, Sainal menilai penyebarluasan informasi mengenai cagar budaya tetap perlu dilakukan agar masyarakat paham arti penting pelestarian.
Baca juga: Sejarah Panjang Gedung Polsek Samarinda Kota, Eks Barak Polisi Kolonial
Sainal mengakui, kerja-kerja kebudayaan di lapangan kerap menghadapi keterbatasan, baik dari segi anggaran maupun ruang pelibatan masyarakat.
Namun, sebagian besar kajian tetap berupaya melibatkan masyarakat, terutama tokoh-tokoh di sekitar lokasi situs bersejarah.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal penetapan cagar budaya, masyarakat memang tidak selalu dilibatkan secara langsung, khususnya saat proses kajian awal atau verifikasi teknis.
“Namun ketika dia sudah misalnya, sudah upaya untuk penetapan, harus paling tidak berkaitan dengan masyarakat setempat atau tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.
Baca juga: Kantor Polsek Samarinda Kota Masuk Cagar Budaya, Tetap Ideal jadi Tempat Tahanan Asal Penuhi Standar
Menurut Sainal, setelah sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya, pembahasan berikutnya masuk ke tahap pemanfaatan, di mana peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga dan memelihara situs tersebut.
Menanggapi persepsi bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam proses penetapan, ia menilai hal itu lebih disebabkan oleh persoalan komunikasi dan koordinasi antarinstansi.
“Kita melihat misalnya seolah-olah masyarakat tidak dilibatkan, saya pikir ini hanya persoalan komunikasi dan koordinasi di antara instansi ataupun dinas terkait, dan tentu di antara yang lain adalah pelibatan akademisi,” paparnya.
Akademisi Sejarah
Universitas Mulawarman
Polsek Samarinda Kota
cagar budaya
Eksklusif
TribunKaltim.co
| Bangunan Cagar Budaya di Jantung Kota, Warga Sekitar Tak Tahu Statusnya |
|
|---|
| Sejarah Sebut Bangunan Polsek Samarinda Kota Dulu Bernama Politie Kazerne |
|
|---|
| Sejarah Panjang Gedung Polsek Samarinda Kota, Eks Barak Polisi Kolonial |
|
|---|
| Kantor Polsek Samarinda Kota Masuk Cagar Budaya, Tetap Ideal jadi Tempat Tahanan Asal Penuhi Standar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_Akademisi-Unmul-mendorong-edukasi-publik-soal-cagar-budaya-polsek-samarinda-kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.