Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Relokasi Polsek Samarinda Kota Siap Dimulai 2026, Selaraskan Pengamanan dan Pelestarian Cagar Budaya
Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen untuk memindahkan Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen untuk memindahkan Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Upaya ini merupakan langkah strategis yang menggabungkan dua kepentingan peningkatan keamanan serta pelestarian bangunan bersejarah yang telah berstatus cagar budaya.
Walikota Andi Harun menyampaikan bahwa komunikasi lintas lembaga telah intensif dilakukan untuk mempercepat proses realisasi relokasi tersebut.
“Kami telah berdiskusi dengan Kapolresta. Kami juga telah berdiskusi dengan Kapolda. Selama lahannya siap, maka kami akan menyediakan anggaran pembangunannya,” tegasnya pada Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Pameran Kesehatan Samarinda 2025 Resmi Dibuka Walikota Andi Harun, Deteksi Dini demi Cegah Stunting
Ia menekankan bahwa dukungan infrastruktur bagi aparat penegak hukum adalah bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Karena kerja bidang penegakan hukum, itu adalah bagian dari bidang pembangunan nasional. Walaupun instansinya adalah vertikal, tapi itu sangat membantu daerah di dalam hal mewujudkan kamtibmas,” ujarnya.
Bangunan Polsek Samarinda Kota saat ini merupakan peninggalan masa kolonial yang telah melampaui usia teknis kelayakannya.
Statusnya sebagai cagar budaya menyebabkan langkah rehabilitasi harus mengikuti aturan ketat, sehingga banyak perbaikan struktural tidak dapat dilakukan.
Walikota Andi Harun menjelaskan bahwa bangunan Polsek Samarinda Kota yang digunakan saat ini merupakan cagar budaya.
Baca juga: Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi
Sehingga pemerintah memiliki keterbatasan secara regulatif untuk melakukan rehabilitasi.
Ia menegaskan bahwa secara teknis kondisi konstruksi bangunan tersebut telah mengalami kerusakan signifikan dan usia teknisnya dinilai sudah habis.
“Apalagi bangunannya memang sudah secara teknis bangunan, sudah mengalami kerusakan. Usia teknisnya juga sudah nol. Artinya sudah tidak layak,” sebutnya.
Oleh sebab itu, menurutnya relokasi menjadi konsekuensi logis untuk mendukung tingkat keamanan dan pelayanan kepolisian yang semakin tinggi.
“Jadi kita harus relokasi,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota dan jajaran kepolisian masih melakukan penjajakan lokasi baru yang strategis untuk memastikan standar fungsi Polsek Kota tetap terpenuhi.
Setelah lahan dinyatakan siap secara administratif, pembangunan akan segera direncanakan dalam anggaran tahun berjalan.
“Pemerintah kota seperti yang kami sampaikan komitmennya, jika lahannya tersedia maka insya Allah kami akan usahakan bangunkan di 2026 ini,” pungkas Walikota Samarinda, Andi Harun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_Cagar-Budaya-di-Samarinda-Kaltim-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.