Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi

Renovasi Polsek Samarinda Kota tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
CAGAR BUDAYA - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah yang juga menjabat sebagai kepala museum kota Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya, di Museum Kota Samarinda. Jumat (7/11/2025) (Tribunkaltim.co / Raynaldi Paskalis) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel.

Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi.

Renovasi tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda ini. 

Namun, gedung yang menjadi sel tahanan tersebut diketahui bukanlah domain yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah.

Ia menjelaskan bahwa bagunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Polsek Samarinda kota ada 3 bangunan.

Baca juga: Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan

Bangunan tersebut antara lain banguan utama pada bagian depan dan 2 bangunan terpisah dibagian belakang.

Bangunan sel, kata Ainun, bukanlah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Nah untuk bangunan penjara itu tidak masuk sebetulnya," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (7/11/2025).

Terkait kerusakan berupa lubang yang terjadi akibat ulah tahanan yang meloloskan diri, Ainun menegaskan bahwa kerusakan tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi.

Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan.

Ainun menjelaskan, pembatasan ketat dalam renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, khususnya yang menyangkut elemen struktur penting. 

Komponen seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial tidak boleh diubah atau dibongkar sembarangan. 

"Nah dia harus memanggil tim dari ahli cagar budaya atau tim pendataan cagar budaya yang ada di bidang kebudayaan," jelasnya.

Ainun juga menceritakan sebelumnya TACB mendapat surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda untuk merenovasi bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih dalam kawasan Polsek. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved