Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi
Renovasi Polsek Samarinda Kota tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel.
Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi.
Renovasi tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda ini.
Namun, gedung yang menjadi sel tahanan tersebut diketahui bukanlah domain yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal ini disampaikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah.
Ia menjelaskan bahwa bagunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Polsek Samarinda kota ada 3 bangunan.
Baca juga: Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan
Bangunan tersebut antara lain banguan utama pada bagian depan dan 2 bangunan terpisah dibagian belakang.
Bangunan sel, kata Ainun, bukanlah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Nah untuk bangunan penjara itu tidak masuk sebetulnya," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (7/11/2025).
Terkait kerusakan berupa lubang yang terjadi akibat ulah tahanan yang meloloskan diri, Ainun menegaskan bahwa kerusakan tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi.
Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan.
Ainun menjelaskan, pembatasan ketat dalam renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, khususnya yang menyangkut elemen struktur penting.
Komponen seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial tidak boleh diubah atau dibongkar sembarangan.
"Nah dia harus memanggil tim dari ahli cagar budaya atau tim pendataan cagar budaya yang ada di bidang kebudayaan," jelasnya.
Ainun juga menceritakan sebelumnya TACB mendapat surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda untuk merenovasi bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih dalam kawasan Polsek.
| Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan |
|
|---|
| Polsek Samarinda Kota Akan Direlokasi, DPRD Dukung Keputusan Walikota Demi Status Cagar Budaya |
|
|---|
| Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya |
|
|---|
| Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| Bangunan Cagar Budaya di Jantung Kota, Warga Sekitar Tak Tahu Statusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107-Tim-Ahli-Cagar-Budaya-TACB-Kota-Samarinda-Ainun-Jariah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.