Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Ingin Buat Perda Pemanfaatan Alur Sungai untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Wacana Peraturan Daerah (Perda) pemanfaatan alur sungai terus diupayakan DPRD Kaltim untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
SUMBER PAD -  Ilustrasi alur Sungai Mahakam di Kota Samarinda. Wacana terkait Peraturan Daerah (Perda) pemanfaatan alur sungai terus diupayakan DPRD Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Wacana Peraturan Daerah (Perda) pemanfaatan alur sungai terus diupayakan DPRD Kaltim.

Melalui Komisi III yang membidangi, inisiatif untuk memuluskan regulasi ini muncul dengan melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari alur Sungai Mahakam.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh menegaskan terkait perkembangan pembahasannya juga melibatkan lintas komisi terkait serta melihat apa yang sudah dilakukan daerah lain yang memiliki alur sungai seperti Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Inisiatifnya dari Komisi III, kita mau mencoba mengikuti seperti di Banjarmasin, Kalsel,” sebutnya, Senin (10/11/2025) ke Tribun Kaltim.

Banjarmasin, Kalsel yang memanfaatkan Sungai Barito sebagai PAD karena lalu lintas kapal yang memanfaatkan alur sungai tersebut.

Baca juga: DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang Tidak Garap Lahan Warga Sebelum Ganti Rugi

Menurut Abdulloh, Sungai Barito sudah dimanfaatkan daerahnya, tentunya Kaltim juga bisa mengimplementasikannya meski kini kewenangan masih berada di genggaman pemerintah pusat.

“Barito Kalsel bisa, Kaltim juga bisa, apalagi alur Sungai Mahakam terhubung dengan beberapa alur sungai yang lain di daerah Kaltim, biar mendapat PAD dari situ (lalu lintas alur sungai),” tegas politikus Golkar ini.

Potensi PAD melihat setiap harinya ratusan kapal melintas di sungai tentu dapat meningkatkan sektor baru agar menambah kas daerah.

Regulasi sendiri agar tidak tumpang tindih, antara KSOP dan Pelindo kini terus diupayakan ke pemerintah pusat.

Karena itu yang harus dilakukan oleh Provinsi Kaltim adalah meminta dulu ke pemerintah pusat agar kewenangannya beralih agar bisa mengelola dan mendapat PAD dari pemanfaatan alur sungai.

“Kami mengajukan dulu ke Pemprov Perda. Setelah itu, Komisi III bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) akan mengusulkan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agus Aras Dorong Pemerintah Benahi Kesenjangan Kebutuhan Dasar di 3 Wilayah

“Ya mudah-mudahan bisa. Karena itu kan sudah pernah beberapa kali digagas, tapi gagal terus karena pemerintah pusat belum menyerahkan kewenangan alur Sungai Mahakam itu ke daerah. Kita terus berupaya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved