Kecelakaan Maut di Bontang
5 Fakta Kecelakaan Truk Towing Tabrak Motor di Bontang, Seorang Remaja Tewas dan Nasib Sopir Truk
Berikut 5 fakta kecelakaan truk towing tabrak motor di Bontang. Seorang remaja tewas dan nasib sopir truk.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Kecelakaan truk towing tabrak motor terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (9/11/2025).
- DM, sopir truk towing yang sempat kabur berhasil ditangkap jajaran polisi dari Polres Bontang
- Dua korban dalam kecelakaan truk towing adalah AS dan AR, keduanya adalah remaja yang masih berusia 15 tahun.
- AS, pengemudi motor tewas di tempat kejadian, sementara AR, penumpang motor masih dirawat di RSUD Bontang
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kabar terbaru DM (30) sopir truk towing yang menabrak sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (9/11/2025).
Kecelakaan truk towing tabrak motor di Bontang ini mengakibatkan AS (15) pengemudi motor di tewas lokasi kejadian.
Sementara AR (15) penumpang motor yang dikemudikan AS masih dirawat di RSUD Kota Bontang.
Sempat kabur, Polres Bontang sudah meringkus DM, sopir truk towing yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi AS dan AR.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Sopir Truk Towing yang Tabrak Pengendara Motor di Jalan Cipto Mangunkusumo
Kini, DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan AS meninggal dunia dan AR yang masih harus jalani perawatan.
Fakta terbaru kecelakaan lalu lintas truk towing tabrak motor di Bontang
1. Nasib DM, sopir truk towing
Polres Bontang resmi menetapkan DM, sopir truk towing sebagai tersangka.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, Senin (10/11/2025).
AKP Purwo Asmadi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pemeriksaan terhadap pengemudi.
2. Terancam tiga tahun penjara
Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan DM dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
DM terancam hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti lalai dan mengemudi dalam kondisi mabuk.
“Hasil penyidikan menunjukkan sopir terbukti lalai, berkendara dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara lain.
3. Mengaku mabuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_kecelakaan-maut-di-bontang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.