Kasus Pencabulan Balita
Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diapresiasi, Penasihat Hukum: Sudah Tepat
Terdakwa kasus dugaan asusila anak kandung berinisial FR divonis bebas murni. Penasihat hukum sambut putusan dengan apresiasi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Terdakwa FR dalam kasus dugaan asusila anak kandung divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada 10 November 2025.
- Penasihat hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim, menilai alat bukti yang dihadirkan JPU tidak berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.
- Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dan pemulihan hak sipilnya, serta menegaskan prinsip hukum 'lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar'.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan hari ini, Senin (10/11/2025), menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa berinisial FR dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung.
Bagi tim penasihat hukum, putusan tersebut dinilai telah mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum.
"Kami selaku penasihat hukum mengapresiasi putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa FR yang telah diputus bebas," ujar Akbar.
Akbar menuturkan, putusan bebas tersebut sudah tepat karena selama agenda pembuktian di persidangan, seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan peristiwa atau fakta hukum yang ada.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas
"Putusan Majelis Hakim sangat mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan," tambah Akbar.
Majelis Hakim yang diketuai Andri Wahyudi sebelumnya menilai saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Hakim menyatakan pihaknya berpegang pada prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan FR segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak sipilnya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk mengambil tindakan hukum atas putusan tersebut.
Pihak kejaksaan masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan upaya hukum jika merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (*)
| Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas |
|
|---|
| Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
| Pakde Masykur Dituding Cabuli Balita di Balikpapan, Kini Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung |
|
|---|
| Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diklaim tak Terbukti, Proses Hukum Terburu-buru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Kasus-Asusila-Balita-Kuasa-Hukum-Pengadilan-Negeri-Balikpapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.