Kasus Pencabulan Balita
FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang
Terdakwa dugaan asusila anak kandung berinisial FR (30) tak kuasa menahan tangis pasca divonis bebas
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa dugaan asusila anak kandung berinisial FR (30) tak kuasa menahan tangis pasca divonis bebas.
Pengadilan Negeri Balikpapan membebaskannya dari tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Senin (10/11/2025) siang.
Putusan majelis hakim ini mengakhiri masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama berbulan-bulan.
FR mengungkapkan bahwa masa penahanan tersebut memberikan tekanan psikologis yang cukup berat baginya.
Pria itu bahkan mengaku sempat mengalami depresi karena merasa bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila
"Perasaan saya lega, karena memang saya tidak terbukti bersalah. Akhirnya setelah hakim memutus tidak bersalah ya saya lega," ungkap FR dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (10/11/2025).
Perpisahan dengan keluarga kecilnya selama penahanan menjadi masa yang berat bagi FR.
Ditemui TribunKaltim.co, ia mengaku sangat merindukan keluarganya dan tidak sabar untuk segera berkumpul kembali.
"Sudah 8 bulan tidak ketemu (keluarga)," imbuh FR.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim memberikan angin segar bagi kehidupan FR ke depan.
Ia berencana meninggalkan Balikpapan dan pulang ke kampung halamannya di Kota Palembang setelah dibebaskan dari Rutan Balikpapan.
FR juga telah memutuskan untuk mencari pekerjaan dan membangun kehidupan baru di Palembang.
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas
Ia tidak berencana kembali ke Balikpapan setelah pengalaman pahit yang dialaminya.
"Saya kerja di Palembang aja setelah ini," singkat FR mengangguk. (*)
| JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila |
|
|---|
| Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diapresiasi, Penasihat Hukum: Sudah Tepat |
|
|---|
| Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas |
|
|---|
| Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
| Pakde Masykur Dituding Cabuli Balita di Balikpapan, Kini Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110-Terdakwa-FR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.