Kasus Pencabulan Balita

JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila

JPU Hentin Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi sebagai langkah selanjutnya

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
JPU KASASI - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi sebagai langkah hukum lanjutan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi menyusul putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap terdakwa FR (30) dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025).

JPU Hentin Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi sebagai langkah selanjutnya.

"JPU akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Hentin Pasaribu selepas sidang. 

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diapresiasi, Penasihat Hukum: Sudah Tepat

Majelis Hakim yang diketuai Andri Wahyudi memutuskan FR bebas dari seluruh dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandung.

Majelis hakim menilai saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pihaknya berpegang pada prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan FR segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak sipilnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU mengakui kewenangan majelis hakim dalam memberikan putusan.

"Karena majelis hakim punya wewenang untuk memberikan putusan, ya kami tidak bisa ikut campur," kata Hentin. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved