Berita Paser Terkini

Masyarakat Adat Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Minta Tanah 2.000 Hektare Dikembalikan

4 dekade hidup dalam bayang-bayang konflik agraria, masyarakat adat Awa Kain Nakek Bolum Paser menuntut penolakan perpanjangan HGU PTPN IV

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENOLAKAN - Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum membentangkan spanduk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, usai mengikuti RDP di Gedung E kantor DPRD Kaltim. Senin (10/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ringkasan Berita:
  • Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum menolak perpanjangan HGU PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di empat desa di Kabupaten Paser.
  • Masyarakat menuntut pengembalian 2.000 hektare lahan yang diklaim dirampas sejak Orde Baru secara intimidatif dan kini proses perpanjangan HGU dinilai manipulatif.
  • Terdapat empat tuntutan utama, termasuk penolakan perpanjangan HGU, pengembalian tanah untuk dikelola komunal, dan penghentian kriminalisasi terhadap dua warga adat.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim pada Senin (10/11/2025)

RDP ini membahas isu penting mengenai penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Perwakilan masyarakat Awa Kain Nakek Bolum, Sahrul M, mengungkapkan bahwa selama lebih dari empat dekade, masyarakat di empat desa Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang, Kabupaten Paser telah hidup dalam bayang-bayang konflik agraria akibat penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 5 (eks PTPN VI).

Luas lahan dari keempat desa tersebut mencapai sekitar 2.000 hektare yang kini terus diperjuangkan agar jatuh kembali ke tangan masyarakat adat.

Sahrul menjelaskan, proses pengambilan lahan pada masa lalu dilakukan dengan cara yang penuh intimidasi.

Baca juga: Warga Desa Modang di Paser Kaltim Tuntut Pengembalian Lahan dari PTPN IV Regional V

"Proses pengambilan (lahan) saat itu, itu di tahun 1982, itu di jaman Orde Baru. PTPN saat itu dikawal oleh aparat keamanan dalam hal ini, tentara berseragam dengan membawa senjata laras panjang untuk menakuti orang-orang tua kami yang pada saat itu menolak atas pembukaan lahan itu," ucap Sahrul.

Penolakan ini bukanlah hal baru. Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut.

Sahrul menambahkan proses perpanjangan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya.

Setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut saat ini tengah mengurus perpanjangan izin.

Masyarakat adat Paser, termasuk para tokoh adat, dengan tegas menolak perpanjangan tersebut.

Baca juga: Perumdam Tirta Kandilo Paser Tuntut Ganti Rugi ke PTPN IV, Ini Alasannya

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan ritual adat dan membuat pondok serta membentangkan spanduk di atas kawasan tersebut.

Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pelaporan salah satu warga kepada pihak berwajib.

"Namun kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan oleh orang-orang tua kami terdahulu itu menjadi luka baru bagi kami. Dengan kata lain kejadian perampasan tanah oleh PTPN," ujarnya.

Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Menuntut kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI serta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah bekas izin PT PTPN IV Regional V di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
  2. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT PTPN IV Regional V Kalimantan, serta melakukan penyerahan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat Paser di daerah yang bersengketa untuk dikelola secara mandiri demi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat adat Paser.
  3. Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Paser agar segera menghentikan proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Saudara Syahrul M dan Saudara Alu Herman, dua warga masyarakat adat Paser yang dikriminalisasi dalam perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat. Landasan hukum yang digunakan dalam proses tersebut tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
  4. Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami menganggap pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Paser atas hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan terhadap tanah dan budaya tempat desa tersebut.
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved