Berita Samarinda Terkini
Bantah Korupsi Dana Jamrek Tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna Ungkap Sosok yang Mencairkan Uangnya
Bantah korupsi dana jaminan eeklamasi tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna ungkap kronologi pencairan uang, Senin (10/11/2025).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Idi Erik Edianto mengajukan eksepsi dalam sidang perdana kasus korupsi dana jaminan reklamasi
- Kuasa hukum Idi menegaskan bahwa tanggung jawab pencairan dana berada pada pejabat sebelumnya
- Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Edianto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang di Kalimantan Timur ajukan eksepsi.
Ia membantah bertanggung jawab atas pencairan dana jaminan reklamasi tambang tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang di Kalimantan Timur ini menyeret sejumlah nama, di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kaltim Amrulah dan Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Edianto.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jl M Tamin No 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.
Sidang perdana digelar pada Senin (10/11/2025), dengan terdakwa Idi Erik Edianto atau IEE.
Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda, DPRD Kaltim Berharap Bukan CV Arjuna Saja
IEE melalui kuasa hukumnya, Safaruddin, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Safaruddin menyampaikan kliennya menyangkal bertanggung jawab atas pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang menjadi pokok perkara, dengan alasan belum menjabat sebagai Direktur Utama saat peristiwa terjadi.
Dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Safaruddin, pembelaan difokuskan pada kewenangan terdakwa pada tahun 2016.
Ia menegaskan bahwa pada bulan Juni 2016, saat temuan kasus terjadi, kliennya masih menjabat sebagai Wakil Direktur CV Arjuna.
"Hari ini kami intinya menitikberatkan, siapa sih yang mencairkan dana jaminan reklamasi itu dari pihak CP Arjunanya itu, karena klien kami saat itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur, sementara yang menandatangani adalah Direktur Utama waktu itu, Minanga Dayan,” ungkapnya.
Berkaitan hal itu, Safaruddin, menilai kliennya bukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang didakwakan.
Bahkan ia sebut bahwa Idi Erik Edianto baru resmi mengemban jabatan Direktur Utama pada September 2016, tiga bulan setelah kejadian pencairan dana, sehingga demikian tanggung jawab bukan kewenangan kliennya.
“Pak Idi menjabat sebagai Direktur Utama tepatnya pada bulan September, sementara temuan itu pada Juni 2016,” katanya.
Meskipun demikian, Safaruddin menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil persidangan.
Pihak kuasa hukum memastikan akan berupaya mengungkap fakta-fakta sebenarnya melalui keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Sidang perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Dirut CV Arjuna Edianto Ajukan Eksepsi di PN Tipikor Samarinda, Bantah Cairkan Dana Reklamasi
Kasus Korupsi Dana Jaminan Reklamasi
AMR ditahan dan ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE.
Keduanya juga diduga bersekongkol dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) pertambangan batubara di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
CV Arjuna sendiri diketahui jajaran Kejati Kaltim sama sekali tidak melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambangnya seluas seribu hektar lebih.
Dana jamrek CV Arjuna yang dicairkan sebesar Rp13,12 miliar oleh AMR, dengan keterangan seolah-olah CV Arjuna sudah melaksanakan kewajibannya melaksanakan reklamasi.
Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Keuangan negara dirugikan sekitar Rp13,12 miliar dan nilai kerusakan lingkungan oleh CV Arjuna yang ditaksir mencapai Rp58,54 miliar.
Apa Itu Jaminan Reklamasi?
Dilansir dari kalsel.bpk.go.id, jaminan reklamasi adalah dana atau bentuk jaminan yang wajib disediakan oleh perusahaan tambang sebagai komitmen untuk memulihkan kembali lahan yang telah terganggu akibat aktivitas pertambangan.
Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berikut penjelasan lebih rinci:
Pemulihan lingkungan: Dana ini digunakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang agar kembali ke kondisi aman dan produktif, seperti penghijauan, penataan kontur tanah, dan pengelolaan air.
Aturan hukum: Diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 78 Tahun 2010, jaminan reklamasi merupakan bagian dari penerapan kaidah pertambangan yang baik.
Bentuk jaminan: Bisa berupa deposito, bank garansi, atau bentuk lain yang disetujui oleh pemerintah, dan harus disetor sebelum kegiatan tambang dimulai.
Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Kaltim, Kejati Sebut CV Arjuna jadi Pintu Masuk
Dukungan dari DPRD Kaltim
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim berharap tak hanya penyelewengan dana reklamasi oleh CV Arjuna saja yang diungkap oleh jajaran Korps Adhyaksa di Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin sangat mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut terkait dana reklamasi yang diselewengkan.
Termasuk, menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) periode 2010-2018 berinisial AMR terkait dugaan korupsi dana jaminan reklamasi CV Arjuna, Senin 19 Mei 2025 lalu.
“Saya berharap Kejati Kaltim jangan hanya mengusut CV Arjuna saja, penting melakukan penyelidikan di perusahaan tambang batubara lainnya,” kata Salehuddin, Kamis (22/5/2025).
“Kita dukung kerja-kerja kawan-kawan APH terutama kejaksaan dala. mengusut tuntas oknum-oknum ‘nakal’ tersebut,” sambungnya.
“Kita mengapresiasi kerja-kerja kawan-kawan Kejati Kaltim yang sudah menetapkan, ya mohon maaf eks kepala dinas. Tapi kita berharap ini tidak berhenti sampai di sini saja. Karena kalau bicara masalah pertambangan di Kaltim, itu luar biasa, banyak persoalan yang perlu diungkap,” terang Salehuddin.
Menurut Politisi Golkar ini, perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang tidak menjalankan kewajiban melakukan reklamasi tentu masih ada.
Termasuk yang berstatus pemegang PKP2B maupun kuasa pertambangan.
Jaminan reklamasi bukan sesuatu yang bisa begitu saja dicairkan atau dikembalikan ke perusahaan.
"Banyak perusahaan yang mengaku pailit (bangkrut), kemudian lubang tambang (void) ditinggalkan begitu saja. Ini yang merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, Salehuddin berharap penanganan kasus ini menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jamrek di Kalimantan Timur, termasuk instansi teknis dan Kementerian ESDM.
Tentu pihaknya berharap kejaksaan bisa konsisten dan komitmen mengevaluasi dan melakukan investigasi.
"Karena kalau ini terbongkar, kerugian negara bisa dikembalikan, tentu menjadi prestasi dan manfaat langsung bagi negara dan daerah,” pungkasnya.
Perjalanan Kasus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus penyelewengan dana reklamasi khususnya di Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara.
Proses penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri sektor pertambangan untuk taat terhadap regulasi lingkungan dan tidak bermain-main dengan dana jaminan reklamasi.
“CV Arjuna ini sebagai pintu masuk, kita tentu tidak berhenti sampai disini saja,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (20/5/2025).
Jajaran Korps Adhyaksa Kaltim sendiri mengaku, mendapat celah dalam menelusuri dana reklamasi tambang yang diselewengkan.
Kerugian negara muncul karena dana reklamasi pascatambang yang sudah cair malah tidak diperuntukkan sesuai fungsinya.
Apalagi, didapati korban meninggal dunia di void atau bekas galian tambang yang semestinya di reklamasi.
“Adanya korban dari lubang bekas galian jadi celah dalam menelusuri perkara ini,” sebut Indra.
IUP CV Arjuna sendiri berakhir medio September 2021.
Kejaksaan tak ingin buru-buru, karena perusahaan pasti menunggu proses jaminan reklamasi dengan banyaknya persyaratan.
Tetapi, yang menjadi janggal, 2 tahun pasca cairnya dana jamrek, laporan dugaan penyelewengan dana reklamasi masuk ke jajarannya, dan lokasinya di areal konsesi CV Arjuna.
Akhir tahun 2023 ditelusuri dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dimulai, hingga didapatinya kerugian negara serta potensi pidana.
Statusnya penyelidikan dinaikkan ke penyidikan setahun kemudian, dan memulai memanggil para pihak terkait.
Satu persatu dipanggil, memenuhi berkas acara pemeriksaan (BAP), hingga nama tersangka yang diperoleh.
Setidaknya puluhan telah dipanggil jaksa, sampai dua orang ditetapkan tersangka.
Direktur CV Arjuna berinisial IEE dan AMR, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), sekarang dinas ini berganti nama menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
“Setidaknya ada 20 saksi kita dimintai keterangan. Setelah penyidikan baru kami mendapat bukti kuatz jamrek sudah dicairkan di akhir 2016,” terang Indra.
Kini, tersangka IEE dan AMR ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Sempaja sembari menunggu proses peradilan kepada keduanya.
Kronologi Ditangkapnya Dirut CV Arjuna
Tertangkapnya Direktur Utama (Dirut) CV Arjuna yang merupakan perusahaan sektor pertambangan beroperasi di Kota Samarinda dijelaskan pihak Kejati Kaltim.
Diketahui, CV Arjuna tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim berinisial AMR yang menjabat pada periode tahun 2010–2018.
Kronologi tertangkapnya Dirut CV Arjuna sendiri juga setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kaltim mengetahui keberadaannya di Jakarta.
“Kami lakukan penahanan pada Kamis Kamis 15 Mei 2025 di Jakarta. Sempat dititipkan di Rutan Salemba dan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, sebelum pada Jumat 16 Mei 2025 Dirut CV Arjuna berinisial IEE kami bawa ke Samarinda,” kata Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Senin (19/5/2025).
Dibeberkannya, bahwa tim Penyidik telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan rutan terhadap 2 (dua) orang, yaitu:
1. IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/0.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025.
2. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim tahun 2010-2018, yang ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.
Penetapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya dengan jenis di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari.
Dalam kasus ini, IEE dan AMR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam Undang-undang 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, CV Arjuna sendiri memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.
Perusahaan ini sudah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016.
Tetapi, pada tahun 2016 Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna.
Penyerahan jaminan tersebut tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.
Jamrek yang dicairkan tanpa ada prosedur yang jelas sebesar Rp13 miliar menjadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini.
Kerugian lain, jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar juga tidak dilakukan CV Arjuna.
Sementara itu kerugian lingkungan dari aktivitas reklamasi yang tidak pernah dijalankan tersebut, senilai Rp58,5 miliar. (Gregorius/Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_sidang-korupsi-dana-jaminan-reklamasi-di-samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.