Berita Samarinda Terkini

Dirut CV Arjuna Edianto Ajukan Eksepsi di PN Tipikor Samarinda, Bantah Cairkan Dana Reklamasi

Kasus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto ajukan eksepsi pada Senin, (10/11/2025).K asus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan sejumlah tersangka diantaranya Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kasus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan sejumlah tersangka diantaranya Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto, sudah memasuki persidangan. 

Kini, salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi tersebut yaitu Idi Erik Edianto, mengajukan eksepsi atau keberatan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. 

Dalam sidang dengan nomor perkara Sidang perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin (10/11/2025).

Safaruddin, kuasa Hukum terdakwa menyampaikan kliennya menyangkal bertanggung jawab atas pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang menjadi pokok perkara, dengan alasan belum menjabat sebagai Direktur Utama saat peristiwa terjadi.

Baca juga: Aktivitas Reklamasi Pasca Tambang Dipersoalkan Warga Samboja, Komisi III Segera Cross Check Lapangan

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Safaruddin, pembelaan difokuskan pada kewenangan terdakwa pada tahun 2016. 

Ia menegaskan bahwa pada bulan Juni 2016, saat temuan kasus terjadi, kliennya masih menjabat sebagai Wakil Direktur CV Arjuna.

"Hari ini kami intinya menitikberatkan, siapa sih yang mencairkan dana jaminan reklamasi itu dari pihak CP Arjunanya itu, karena klien kami saat itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur, sementara yang menandatangani adalah Direktur Utama waktu itu, Minanga Dayan,” ungkapnya. 

Berkaitan hal itu, Safaruddin, menilai klinnya bukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang didakwakan. 

Bahkan ia sebut bahwa Idi Erik Edianto  baru resmi mengemban jabatan Direktur Utama pada September 2016, tiga bulan setelah kejadian pencairan dana, sehingga demikian tanggung jawab bukan kewenangan kliennya. 

“Pak Idi menjabat sebagai Direktur Utama tepatnya pada bulan September, sementara temuan itu pada Juni 2016,” katanya. 

Meskipun demikian, Safaruddin menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil persidangan.

Baca juga: Reklamasi Mangkrak, Lubang Tambang PT Kencana Wilsa di Kutai Barat Diproses Hukum

Pihak kuasa hukum memastikan akan berupaya mengungkap fakta-fakta sebenarnya melalui keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

 Sidang perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved