Penipuan Model Busana di Kaltim
Polda Kaltim Belum Terima Laporan Kasus Eksploitasi Digital Berkedok Tawaran Model
Kasus dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model di kalangan mahasiswi Kalimantan Timur menarik perhatian publik.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Polda Kaltim belum menerima laporan resmi terkait dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model yang marak di kalangan mahasiswi.
- Kompol Aryansyah menegaskan korban harus melapor langsung agar penyidik bisa memproses kasus secara sah.
- Polisi mengimbau masyarakat, terutama remaja dan mahasiswa, waspada terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model yang ramai diperbincangkan di kalangan mahasiswi Kalimantan Timur menarik perhatian publik.
Namun hingga kini, Polda Kaltim melalui Unit Siber Ditreskrimsus belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11/2025).
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, baik dari TRC PPA maupun dari korban secara langsung,” ujar Kompol Aryansyah.
Baca juga: Jebakan Modeling Berbayar Mahal, Puluhan Mahasiswi di Kaltim Diduga jadi Korban Eksploitasi Foto
Menurutnya, proses penanganan kasus kejahatan digital membutuhkan dasar hukum yang kuat berupa laporan resmi dari korban.
Hal itu penting agar penyidik dapat memulai verifikasi dan penyelidikan secara sah.
“Kalau terkait perlindungan data pribadi, korban harus melapor langsung. Harus ada laporan dari korban dulu agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melapor ke kantor polres terdekat, seperti Polresta Balikpapan atau Polresta Samarinda, maupun langsung ke Polda Kaltim.
Baca juga: Rizal Fashion Style Balikpapan Bawa 10 Anak Berprestasi pada Dunia Modeling ke Kancah Nasional
Semua satuan jajaran memiliki unit yang menangani tindak pidana siber.
Kompol Aryansyah menambahkan, modus penipuan digital kini semakin beragam.
Banyak pelaku yang menyamar sebagai agen atau perusahaan untuk menjebak korban.
“Para pelaku ini umumnya jaringan. Mereka berpura-pura jadi agen, misalnya agen penerimaan kerja, agen model, bahkan agen e-commerce. Mereka menawarkan kerja sama, lalu meminta korban mengirim foto atau data pribadi dengan alasan rekrutmen,” jelasnya.
Baca juga: Ayi, IRT yang Geluti Modeling dan Fashion di Balikpapan Beri Tips Jaga Berat Badan Bagi Model Pemula
Menurutnya, pelaku-pelaku tersebut tidak hanya beroperasi di satu daerah.
“Kejahatan siber itu tidak dibatasi wilayah. Korbannya bisa di Samarinda, pelakunya di luar Kalimantan, bahkan di luar negeri,” katanya.
Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menghadapi berbagai kendala dalam menelusuri pelaku kejahatan siber, terutama bila akun pelaku anonim atau menggunakan server luar negeri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.