Penipuan Model Busana di Kaltim
Polda Kaltim Belum Terima Laporan Kasus Eksploitasi Digital Berkedok Tawaran Model
Kasus dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model di kalangan mahasiswi Kalimantan Timur menarik perhatian publik.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
“Kita menganalisis dari akun media sosial yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban. Dari situ kita bisa menelusuri jejak digitalnya,” terang Aryansyah.
Baca juga: Umur Bukan Penghalang Bagi Ayi Berkarir di Dunia Fashion dan Modeling
Namun, tidak semua platform memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga proses permintaan data butuh waktu dan koordinasi lintas lembaga.
“Kalau platform-nya punya kantor perwakilan di Jakarta, kita bisa bersurat minta data. Tapi kalau tidak ada di Indonesia, kita harus koordinasi lagi dengan Bareskrim, bahkan ke luar negeri. Jadi prosesnya panjang dan tidak bisa diselesaikan sendiri,” jelasnya.
Unit Siber juga melakukan profiling terhadap akun-akun mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan, judi online, hingga manipulasi data pribadi.
“Akun-akun yang terindikasi digunakan untuk kejahatan bisa kami ajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir. Polisi hanya bisa mengusulkan, yang memblokir tetap Komdigi,” katanya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Samarinda Diduga jadi Korban Eksploitasi oleh Ibu Kandung, Korban Dapat Ejeken
Terkait dasar hukum, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa penentuan pasal tergantung pada bentuk kejahatan yang dilakukan.
“Kalau pelaku memanipulasi data atau menyamar jadi pihak perusahaan, bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi kalau menggunakan data pribadi korban tanpa izin, bisa juga dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Sementara jika kasus melibatkan penyebaran konten asusila, Subdit Siber akan menanganinya dari sisi muatan elektronik sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Namun, jika terdapat unsur pemaksaan atau eksploitasi seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum.
Baca juga: OCI Bantah Tudingan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Sebut Ada Provokator
“Kalau foto atau video yang dikirim sudah bermuatan asusila, itu ranah UU ITE. Tapi kalau ada unsur pemaksaan atau eksploitasi, kami koordinasikan dengan PPA,” jelasnya.
Banyak kasus serupa, lanjutnya, justru lebih tepat dijerat dengan pasal penipuan KUHP Pasal 378, bukan UU ITE.
“Kalau modusnya menjebak korban dengan janji pekerjaan, itu masuk penipuan umum. Karena konteksnya bukan perdagangan elektronik, tapi perekrutan kerja,” ungkapnya.
Kompol Aryansyah menegaskan bahwa penanganan kasus siber tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.
Baca juga: Klarifikasi Taman Safari Indonesia, Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia
Diperlukan koordinasi erat dengan Komdigi, Bareskrim Polri, dan lembaga perlindungan perempuan seperti TRC PPA.
“Kami selalu koordinasi lintas lembaga. Setiap laporan atau analisis kami tindak lanjuti bersama agar cepat tertangani,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor. Jangan hapus percakapan atau foto, karena itu bisa jadi bukti penting bagi kami,” imbaunya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.