Jerat Model Pakaian Ketat

Polda Kaltim Belum Terima Laporan Kasus Eksploitasi Digital Berkedok Tawaran Model

Kasus dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model di kalangan mahasiswi Kalimantan Timur menarik perhatian publik.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BELUM TERIMA LAPORAN - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah. Kasus dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model yang ramai diperbincangkan di kalangan mahasiswi Kalimantan Timur menarik perhatian publik. Namun hingga kini, Polda Kaltim melalui Unit Siber Ditreskrimsus belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Kaltim belum menerima laporan resmi terkait dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model yang marak di kalangan mahasiswi.
  • Kompol Aryansyah menegaskan korban harus melapor langsung agar penyidik bisa memproses kasus secara sah.
  • Polisi mengimbau masyarakat, terutama remaja dan mahasiswa, waspada terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi.
 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus dugaan eksploitasi digital berkedok tawaran menjadi model yang ramai diperbincangkan di kalangan mahasiswi Kalimantan Timur menarik perhatian publik.

Namun hingga kini, Polda Kaltim melalui Unit Siber Ditreskrimsus belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

‎‎Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11/2025).

‎‎“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, baik dari TRC PPA maupun dari korban secara langsung,” ujar Kompol Aryansyah.

Baca juga: Jebakan Modeling Berbayar Mahal, Puluhan Mahasiswi di Kaltim Diduga jadi Korban Eksploitasi Foto

‎‎Menurutnya, proses penanganan kasus kejahatan digital membutuhkan dasar hukum yang kuat berupa laporan resmi dari korban.

Hal itu penting agar penyidik dapat memulai verifikasi dan penyelidikan secara sah.

‎‎“Kalau terkait perlindungan data pribadi, korban harus melapor langsung. Harus ada laporan dari korban dulu agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.

‎‎Ia menjelaskan, masyarakat dapat melapor ke kantor polres terdekat, seperti Polresta Balikpapan atau Polresta Samarinda, maupun langsung ke Polda Kaltim.

Baca juga: Rizal Fashion Style Balikpapan Bawa 10 Anak Berprestasi pada Dunia Modeling ke Kancah Nasional

Semua satuan jajaran memiliki unit yang menangani tindak pidana siber.

‎‎Kompol Aryansyah menambahkan, modus penipuan digital kini semakin beragam.

Banyak pelaku yang menyamar sebagai agen atau perusahaan untuk menjebak korban.

‎‎“Para pelaku ini umumnya jaringan. Mereka berpura-pura jadi agen, misalnya agen penerimaan kerja, agen model, bahkan agen e-commerce. Mereka menawarkan kerja sama, lalu meminta korban mengirim foto atau data pribadi dengan alasan rekrutmen,” jelasnya.

Baca juga: Ayi, IRT yang Geluti Modeling dan Fashion di Balikpapan Beri Tips Jaga Berat Badan Bagi Model Pemula

‎‎Menurutnya, pelaku-pelaku tersebut tidak hanya beroperasi di satu daerah.

‎“Kejahatan siber itu tidak dibatasi wilayah. Korbannya bisa di Samarinda, pelakunya di luar Kalimantan, bahkan di luar negeri,” katanya.

‎‎Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menghadapi berbagai kendala dalam menelusuri pelaku kejahatan siber, terutama bila akun pelaku anonim atau menggunakan server luar negeri.

‎“Kita menganalisis dari akun media sosial yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban. Dari situ kita bisa menelusuri jejak digitalnya,” terang Aryansyah.

Baca juga: Umur Bukan Penghalang Bagi Ayi Berkarir di Dunia Fashion dan Modeling

‎‎Namun, tidak semua platform memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga proses permintaan data butuh waktu dan koordinasi lintas lembaga.

‎“Kalau platform-nya punya kantor perwakilan di Jakarta, kita bisa bersurat minta data. Tapi kalau tidak ada di Indonesia, kita harus koordinasi lagi dengan Bareskrim, bahkan ke luar negeri. Jadi prosesnya panjang dan tidak bisa diselesaikan sendiri,” jelasnya.

‎‎Unit Siber juga melakukan profiling terhadap akun-akun mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan, judi online, hingga manipulasi data pribadi.

‎‎“Akun-akun yang terindikasi digunakan untuk kejahatan bisa kami ajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir. Polisi hanya bisa mengusulkan, yang memblokir tetap Komdigi,” katanya.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Samarinda Diduga jadi Korban Eksploitasi oleh Ibu Kandung, Korban Dapat Ejeken

‎Terkait dasar hukum, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa penentuan pasal tergantung pada bentuk kejahatan yang dilakukan.

‎“Kalau pelaku memanipulasi data atau menyamar jadi pihak perusahaan, bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi kalau menggunakan data pribadi korban tanpa izin, bisa juga dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

‎‎Sementara jika kasus melibatkan penyebaran konten asusila, Subdit Siber akan menanganinya dari sisi muatan elektronik sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Namun, jika terdapat unsur pemaksaan atau eksploitasi seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum.

Baca juga: OCI Bantah Tudingan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Sebut Ada Provokator

‎“Kalau foto atau video yang dikirim sudah bermuatan asusila, itu ranah UU ITE. Tapi kalau ada unsur pemaksaan atau eksploitasi, kami koordinasikan dengan PPA,” jelasnya.

‎‎Banyak kasus serupa, lanjutnya, justru lebih tepat dijerat dengan pasal penipuan KUHP Pasal 378, bukan UU ITE.

‎‎“Kalau modusnya menjebak korban dengan janji pekerjaan, itu masuk penipuan umum. Karena konteksnya bukan perdagangan elektronik, tapi perekrutan kerja,” ungkapnya.

‎‎Kompol Aryansyah menegaskan bahwa penanganan kasus siber tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.

Baca juga: Klarifikasi Taman Safari Indonesia, Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia

Diperlukan koordinasi erat dengan Komdigi, Bareskrim Polri, dan lembaga perlindungan perempuan seperti TRC PPA.

‎‎“Kami selalu koordinasi lintas lembaga. Setiap laporan atau analisis kami tindak lanjuti bersama agar cepat tertangani,” ujarnya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi.

‎‎“Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor. Jangan hapus percakapan atau foto, karena itu bisa jadi bukti penting bagi kami,” imbaunya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved