Berita Kaltim Terkini
Wagub Kaltim Peringatkan Perusahaan Jangan Manipulasi Data Kecelakaan Kerja demi Penghargaan K3
Wagub Kaltim Seno Aji peringatkan perusahaan jangan manipulasi data kecelakaan kerja demi penghargaan K3, Selasa (11/11/2025).
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Rita Noor Shobah
Seno berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan pelatihan dan edukasi keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.
“Mudah-mudahan manajemen perusahaan juga memberikan pembelajaran dan pelatihan kepada seluruh karyawannya,” tutupnya.
Baca juga: Tanggapan Wagub Kaltim Seno Aji dan Kepala OIKN Usai Batas Wilayah IKN dan PPU Ditetapkan
Kaltim Krisis Pengawas K3
Kaltim saat ini menghadapi krisis tenaga pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dengan hanya 50 pengawas untuk mengawasi 34.391 perusahaan, kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kaltim.
Seno Aji menyoroti kesenjangan besar antara jumlah perusahaan dan tenaga pengawas yang tersedia.
“Memang saat ini kita kekurangan pengawas. Jadi, dari sekian puluh ribu perusahaan, kita hanya punya 50 orang pengawas dan itu pun harus dibagi ke beberapa zona,” ungkap Seno Aji.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) per September 2025, jumlah perusahaan di Kaltim mencapai 34.391 unit.
Melihat situasi ini, Pemprov Kaltim telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk menambah jumlah tenaga pengawas di wilayahnya.
“Maka, untuk ini kita meminta pemerintah pusat untuk menambah pengawas di Kalimantan Timur,” tegas Seno Aji.
Menurutnya, penambahan pengawas merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penerapan K3 dan memastikan tercapainya target zero accident di lingkungan kerja.
“Kalau idealnya 1 banding 50 perusahaan, jadi 1 pengawas itu 50 perusahaan, sehingga mereka bisa secara maraton menilai perusahaan sebulan sekali, mengecek bagaimana dokumentasinya, bagaimana pelaksanaan,” jelasnya.
Baca juga: Tanggapan Wagub Kaltim Seno Aji dan Kepala OIKN Usai Batas Wilayah IKN dan PPU Ditetapkan
Kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa penambahan pengawas merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia menjelaskan, Pemprov Kaltim telah mengusulkan penambahan 120 formasi pengawas dan mendapat persetujuan 10 formasi baru pada tahun ini.
“Alhamdulillah kita diberi 10 untuk tahun ini, mudah-mudahan bisa segera dilakukan, lulus CPNS-nya, kemudian kita usulkan untuk pendidikan dan pelatihan dasar pengawas ketenagakerjaan,” pungkas Rozani.
Kasus Kecelakaan Kerja di Kaltim
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan lebih dari 7.500 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kaltim pada periode Januari-Agustus 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251011_Wakil-Gubernur-Kalimantan-Timur-Seno-Aji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.