Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Ungkap 7,1 Kg Sabu, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Parepare Sulsel
Empat orang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kg yang hendak diedar di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap di Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Empat orang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kg yang hendak diedar di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap di Samarinda.
Empat orang itu yang masing-masing berinisial AL (29), EN (41), AR (29), RL (44) merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi yang dikendalikan (H dan A) narapidana di Lapas Parepare.
Aksi dari para empat tersangka itu, rencananya akan dibawa ke Makassar melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Namun karena berhasil digagalkan petugas Satreskrim Polresta Samarinda mereka pun batal ke Parepare.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan yang berbeda dan tidak terikat dengan penangkapan 44 kilogram sabu yang ditangkap Polresta Parepare beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Jaringan Narkoba Lapas Parepare Dibongkar di Samarinda, Polisi Sita 7 Kg Lebih Sabu
"Tidak ada kaitannya. Ini jaringan yang berbeda," tegas Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers Selasa, (11/11/2025).
Ditambah Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan modus operandi mereka adalah membawa barang haram itu melalui jalur pelabuhan Semayang Balikpapan.
"Jadi, keempat kurir ini dan DPO E akan membawa barang ini rencananya akan diantar ke Makassar dengan cara lewat Pelabuhan Balikpapan dengan cara menyeberang. Itu rencana awalnya," jelasnya
Ia juga bilang dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru sekali ini terlibat dalam pengiriman barang terlarang tersebut.
Selain itu pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari dua pengendali utama berinisial H dan A, yang saat ini berada di dalam lapas di Parepare.
"Ini masih pendalaman keterangan saudara H dan A dari lapas. Investigasi saintifik, barang bukti handphone yang digunakan oleh pelaku dari dua orang lapas," Katanya.
Terkait dengan peran para tersangka, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pelaku masing-masing memiliki peran yang mana tersangka E (DPO) dan AR disebut sebagai kurir utama, kemudian tersangka AL berperan sebagai pengawas yang diutus langsung oleh H dan A yang berada didalam Lapas Parepare.
Sedangkan N dan E, tersangka yang bertugas membantu pemecahan barang (repacking) dan menyediakan tempat tinggal atau akomodasi utama di Samarinda.
Mengenai upah, para kurir mengaku belum menerima bayaran penuh atau down payment (DP), namun telah dijanjikan uang tiket, akomodasi, dan makan.
Baca juga: Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap
Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO E dan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
"Mereka belum ada dill tentang upah. Belum ada DP, mungkin hanya sebatas uang tiket akomodasi makan," pungkasnya. (*)
| Pemkot Samarinda Ajukan Dana Rp129 Miliar ke Pusat untuk Revitalisasi Sekolah |
|
|---|
| Dari Miras hingga Kostum Badut, Pemkot Samarinda Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Perda |
|
|---|
| 5 Fakta Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda setelah Satu Bulan Resmi Berlaku |
|
|---|
| Borneo Cantata, Paduan Suara Asal Samarinda Borong Dua Emas dan Grand Prix Winner di MCE 2025 |
|
|---|
| Bantah Korupsi Dana Jamrek Tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna Ungkap Sosok yang Mencairkan Uangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111-barang-bukti-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.