Berita Samarinda Terkini

Bantah Korupsi Dana Jamrek Tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna Ungkap Sosok yang Mencairkan Uangnya

Bantah korupsi dana jaminan eeklamasi tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna ungkap kronologi pencairan uang, Senin (10/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co/ (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim)
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto ajukan eksepsi pada Senin, (10/11/2025) (atas). Kasus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan sejumlah tersangka di antaranya Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim (foto kiri bawah) dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto (foto kanan bawah). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim) 

Ringkasan Berita:
  • Idi Erik Edianto mengajukan eksepsi dalam sidang perdana kasus korupsi dana jaminan reklamasi
  • Kuasa hukum Idi menegaskan bahwa tanggung jawab pencairan dana berada pada pejabat sebelumnya
  • Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Edianto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang di Kalimantan Timur ajukan eksepsi.

Ia membantah bertanggung jawab atas pencairan dana jaminan reklamasi tambang tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang di Kalimantan Timur ini menyeret sejumlah nama, di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kaltim Amrulah dan Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Edianto.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,  Jl M Tamin No 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.  

Sidang perdana digelar pada Senin (10/11/2025), dengan terdakwa Idi Erik Edianto atau IEE.

Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda, DPRD Kaltim Berharap Bukan CV Arjuna Saja

IEE melalui kuasa hukumnya, Safaruddin, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Safaruddin menyampaikan kliennya menyangkal bertanggung jawab atas pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang menjadi pokok perkara, dengan alasan belum menjabat sebagai Direktur Utama saat peristiwa terjadi.

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Safaruddin, pembelaan difokuskan pada kewenangan terdakwa pada tahun 2016. 

Ia menegaskan bahwa pada bulan Juni 2016, saat temuan kasus terjadi, kliennya masih menjabat sebagai Wakil Direktur CV Arjuna.

"Hari ini kami intinya menitikberatkan, siapa sih yang mencairkan dana jaminan reklamasi itu dari pihak CP Arjunanya itu, karena klien kami saat itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur, sementara yang menandatangani adalah Direktur Utama waktu itu, Minanga Dayan,” ungkapnya. 

Berkaitan hal itu, Safaruddin, menilai kliennya bukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang didakwakan. 

Bahkan ia sebut bahwa Idi Erik Edianto  baru resmi mengemban jabatan Direktur Utama pada September 2016, tiga bulan setelah kejadian pencairan dana, sehingga demikian tanggung jawab bukan kewenangan kliennya. 

“Pak Idi menjabat sebagai Direktur Utama tepatnya pada bulan September, sementara temuan itu pada Juni 2016,” katanya. 

Meskipun demikian, Safaruddin menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil persidangan.

Pihak kuasa hukum memastikan akan berupaya mengungkap fakta-fakta sebenarnya melalui keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved