Berita Samarinda Terkini
5 Fakta Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas Parepare, Kronologi hingga Tersangka
5 fakta Polresta Samarinda bongkar jaringan narkoba dari Parepare, kronologi hingga barang bukti.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali berhasil membongkar jaringan narkoba.
Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 7,1 kilogram bruto.
Empat orang kurir ditangkap, sementara sejumlah pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A dari Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Satresnarkoba Kukar Amankan 3 Pria Sindikat Narkoba di Samarinda Seberang, Sita 27 Paket Sabu
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan pengungkapan 44 kilogram sabu di Parepare beberapa bulan sebelumnya.
Menurutnya, jaringan yang ditangkap kali ini memiliki alur distribusi berbeda.
“Tidak ada kaitannya. Ini jaringan yang berbeda,” tegas Hendri dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Saat Konfrensi Pers pada Selasa, (11/11/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil membongkar alur distribusi barang haram tersebut.
"Pengungkapan ini cukup baik karena berhasil menyita barang bukti sampai sekitar 7,1 kg," ungkapnya.
Secara awal ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari perintah dua narapidana di Lapas Pare-pare, berinisial H dan A, kepada seorang berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di Samarinda.
Posisi AR waktu itu sakit, ia melimpahkan tugas tersebut kepada AN dan AL (serta E yang kini DPO), yang berada di Makassar.
AL kemudian meminta bantuan temannya di Samarinda, seorang perempuan berinisial N.
N inilah yang mengambil 10 kg sabu di sebuah guest house bernama M di wilayah Kota Samarinda pada tanggal 26 Oktober.
Baca juga: Operasi Gabungan Skala Besar di Kampung Narkoba di Samarinda, 42 Orang Diamankan
Barang bukti kemudian dibawa ke tempat pelaku lain berinisial RL alias N (perempuan), di mana sabu dipecah menjadi dua bagian:
- 7 kg disimpan dalam tangki;
- 3 kg dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.
N yang menguasai 7 kg sabu sempat berusaha kabur dan menyimpan 6 kg di rumah pacarnya berinisial E di daerah Lambung Mangkurat, Gang Masjid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Kasus-Hukum-di-Samarinda-Kaltim-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.