Berita Samarinda Terkini

5 Fakta Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas Parepare, Kronologi hingga Tersangka

5 fakta Polresta Samarinda bongkar jaringan narkoba dari Parepare, kronologi hingga barang bukti.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
SABU DI SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap tersangka peredaran gelap barang haram sabu seberat 7,1 kilogram di wilayah hukumnya. Kasus ini dirilis pada Selasa (11/11/2025) di Aula Rupatama Lantai 2, Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Empat orang kurir ditangkap, sementara sejumlah pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

E saat ini berstatus DPO.

Tim opsnal yang memonitor pergerakan para tersangka akhirnya melakukan penangkapan. Pada tanggal 26 Oktober, AL, ER, dan AR ditangkap di Jalan DI Panjaitan.

Dari hasil interogasi, polisi mengamankan 1 kg sabu dari rumah N di daerah jalan Di Panjaitan.

Keesokan harinya, N berhasil ditangkap di rumah pacarnya di Lambung Mangkurat, dan ditemukan 6 kg sabu lainnya yang sudah dikemas dalam paket-paket berbeda.

Peran Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika.

Polisi mendapati bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda:

  • AR dan E (DPO): kurir utama
  • AL (29): pengawas, diutus langsung oleh H dan A dari Lapas Parepare
  • EN (41) dan RL alias Ningsih (44): membantu repacking sabu dan menyediakan akomodasi di Samarinda

Barang Bukti

Barang bukti sabu ditemukan dalam berbagai kemasan.

Sebagian sabu sempat disembunyikan di rumah pacar salah satu tersangka di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda sebelum akhirnya ditemukan oleh tim opsnal.

“Pengungkapan ini cukup baik karena berhasil menyita barang bukti sampai sekitar 7,1 kg,” ungkap Hendri.

Baca juga: ‎Polsek Balikpapan Barat Dukung Penuh BNN, Sinergi Perangi Narkoba di Gunung Bugis

Jaringan Dikendalikan dari Lapas

Polisi mendalami peran dua narapidana berinisial H dan A yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.

Investigasi dilakukan melalui analisis komunikasi telepon genggam yang digunakan para pelaku.

“Ini masih pendalaman keterangan saudara H dan A dari lapas. Investigasi sciencetific (ilmiah) dilakukan terhadap barang bukti handphone,” jelas Bangkit.

Selain empat tersangka yang ditangkap, polisi masih memburu beberapa orang yang berstatus DPO, yakni E, D, serta H dan A sebagai pengendali.

Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved