Berita Samarinda Terkini
5 Fakta Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas Parepare, Kronologi hingga Tersangka
5 fakta Polresta Samarinda bongkar jaringan narkoba dari Parepare, kronologi hingga barang bukti.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
E saat ini berstatus DPO.
Tim opsnal yang memonitor pergerakan para tersangka akhirnya melakukan penangkapan. Pada tanggal 26 Oktober, AL, ER, dan AR ditangkap di Jalan DI Panjaitan.
Dari hasil interogasi, polisi mengamankan 1 kg sabu dari rumah N di daerah jalan Di Panjaitan.
Keesokan harinya, N berhasil ditangkap di rumah pacarnya di Lambung Mangkurat, dan ditemukan 6 kg sabu lainnya yang sudah dikemas dalam paket-paket berbeda.
Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika.
Polisi mendapati bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda:
- AR dan E (DPO): kurir utama
- AL (29): pengawas, diutus langsung oleh H dan A dari Lapas Parepare
- EN (41) dan RL alias Ningsih (44): membantu repacking sabu dan menyediakan akomodasi di Samarinda
Barang Bukti
Barang bukti sabu ditemukan dalam berbagai kemasan.
Sebagian sabu sempat disembunyikan di rumah pacar salah satu tersangka di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda sebelum akhirnya ditemukan oleh tim opsnal.
“Pengungkapan ini cukup baik karena berhasil menyita barang bukti sampai sekitar 7,1 kg,” ungkap Hendri.
Baca juga: Polsek Balikpapan Barat Dukung Penuh BNN, Sinergi Perangi Narkoba di Gunung Bugis
Jaringan Dikendalikan dari Lapas
Polisi mendalami peran dua narapidana berinisial H dan A yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.
Investigasi dilakukan melalui analisis komunikasi telepon genggam yang digunakan para pelaku.
“Ini masih pendalaman keterangan saudara H dan A dari lapas. Investigasi sciencetific (ilmiah) dilakukan terhadap barang bukti handphone,” jelas Bangkit.
Selain empat tersangka yang ditangkap, polisi masih memburu beberapa orang yang berstatus DPO, yakni E, D, serta H dan A sebagai pengendali.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Kasus-Hukum-di-Samarinda-Kaltim-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.