Berita Kukar Terkini

Satresnarkoba Kukar Amankan 3 Pria Sindikat Narkoba di Samarinda Seberang, Sita 27 Paket Sabu

3 pria sindikat narkoba lintas wilayah di Samarinda Seberang dibekuk Satresnarkoba Kukar. Total 27 paket sabu siap edar berhasil disita polisi

HO/POLRES KUKAR
TERTANGKAP - Dari tangan para pelaku, polisi menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,54 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai Rp3,44 juta, dua tas selempang, dan alat komunikasi handy talky. Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan terhadap seorang tersangka lain yang lebih dulu diamankan pada Jumat (7/11/2025) malam. (HO/POLRES KUKAR) 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah dengan menangkap tiga pria (S, H, M) di kawasan Samarinda Seberang.
  • Dari para pelaku, disita 27 paket sabu siap edar seberat 10,54 gram, serta uang tunai Rp3,44 juta dan alat komunikasi HT.
  • Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus tersangka lain dan tim menggunakan teknik undercover buy; pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Tiga pria diamankan di kawasan Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (8/11/2025) siang.

Ketiganya, masing-masing S (43), H (41), dan M (18), ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di depan sebuah rumah di kawasan tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,54 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai Rp3,44 juta, dua tas selempang, dan alat komunikasi handy talky.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan terhadap seorang tersangka lain yang lebih dulu diamankan pada Jumat (7/11/2025) malam.

Baca juga: Operasi Gabungan Skala Besar di Kampung Narkoba di Samarinda, 42 Orang Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku pertama mengaku membeli sabu dari seseorang di Gang Langgar, Samarinda Seberang. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi,” ungkap AKP Suyoko, Senin (10/11/2025).

Tim kemudian melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli sabu senilai Rp140 ribu dari pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan.

Saat transaksi berlangsung, ketiga pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu lainnya di dalam dompet dan tas yang mereka bawa, serta uang hasil penjualan narkotika,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: BNN Balikpapan Razia Kampung Narkoba di Gunung Bugis, 12 Orang Positif Narkotika

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Suyoko menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Kukar dan Samarinda yang kerap dijadikan jalur peredaran narkoba.

“Ini keseriusan kami memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved