Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Pihak Terdakwa Soroti Keganjilan Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan THM Samarinda
Kuasa hukum 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedi Indrajit soroti ahli forensik di PN Samarinda. Ahli dinilai gagal pastikan penyebab kematian
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara lanjutan pembunuhan Dedi Indrajit Putra atau pembunuhan di THM Samarinda terus menyajikan dinamika yang sengit antara kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa.
Kuasa Hukum dari 10 terdakwa kasus pembunuhan tersebut menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakpastian yang signifikan dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli Forensik dalam sidang yang digelar Rabu (12/11/2025).
Pernyataan itu disampaikan oleh Akbar, salah satu tim kuasa hukum terdakwa usai gelar sidang dengan agenda keterangan saksi ahli forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (12/11/2025).
Akbar, Kuasa Hukum Terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengira JPU akan menghadirkan saksi fakta, namun ternyata ahli forensik yang diperiksa.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan tidak dapat memberikan kepastian mengenai penyebab pasti kematian korban usai penembakan.
Baca juga: Pemilik Senpi Kasus Penembakan di THM Samarinda Ternyata Milik Eks Brimob
"Ahli sendiri belum bisa terlalu memastikan begitu, apakah lukanya karena tertutupnya saluran pernapasan ataukah luka tembak dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu, ahli forensik juga disebut tidak dapat memastikan teknis penembakan yang menyebabkan luka pada korban.
Poin krusial lainnya yang disorot oleh pihak terdakwa adalah ketidakmampuan ahli memastikan lokasi kematian korban, apakah di tempat kejadian, di perjalanan, atau di rumah sakit.
Senada juga disampaikan oleh Muhammad Nur Salam, terkait kematian korban yang disebabkan oleh keterlambatan penanganan medis, mengingat korban sempat dibawa ke rumah sakit kedua (Dirgahayu).
"Ahli ternyata enggak bisa juga memastikan, Tetapi menurut Ahli cuma bisa menerangkan bahwa mayat DIP ini ada luka ini, ada luka. Kalau untuk memastikan penyebab kematian, dia enggak bisa pastikan," pungkasnya. (*)
| Pemilik Senpi Kasus Penembakan di THM Samarinda Ternyata Milik Eks Brimob |
|
|---|
| Sidang Penembakan di THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban dan Terdakwa Beda Tafsirkan Kesaksian 6 Saksi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Optimistis Dakwaan Menguat Keterangan Saksi |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Nilai Keterangan 6 Saksi JPU Patahkan Unsur Pembunuhan Berencana di Samarinda |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di THM Samarinda, Hadirkan 6 Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Kuasa-Hukum-Terdakwa-Kasus-Penembakan-di-THM-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.