Breaking News

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Optimistis Dakwaan Menguat Keterangan Saksi

Total 6 saksi telah memberikan keterangan dan agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG PEMBUNUHAN - Laura Anzani, kuasa hukum keluarga korban (DIP), pria yang tewas ditembak depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Rabu (5/11/2025). Ia mengatakan, total enam saksi telah memberikan keterangan dan agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Laura Anzani, kuasa hukum keluarga korban (DIP), pria yang tewas ditembak depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, jalan Imam Bonjol beberapa bulan yang lalu mengatakan, pihaknya telah menghadirkan enam saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (5/11/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi korban.

Laura Anzani mengatakan, total enam saksi telah memberikan keterangan dan agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Ya, hari ini 5 November semua kita yang di sini hadir datang ke sidang itu. Hari ini agendanya sidang saksi korban, totalnya semua saksi ada 6 dan minggu depan itu keterangan terdakwa," ujarnya. 

Bukan hanya itu, pihaknya telah mengajukan saksi tambahan, namun hakim memutuskan agar saksi tambahan tersebut dihadirkan pada sidang selanjutnya. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di THM Samarinda, Hadirkan 6 Saksi

Dirinya juga menegaskan keterangan para saksi telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ada yang ditambahkan.

"Keterangan para saksi udah sesuai semua satu-satu ditanya dan sesuai dari BAP tidak jadi tidak ada yang ditambahkan karena tidak ada keterangan saksi tambahan tadi," ungkapnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Andi Renaldy Iskandar, tim penasihat hukum korban lainnya.

Ia menyampaikan bahwa keterangan keenam saksi sangat menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta di persidangan akan memperkuat isi dakwaan.

"Dari enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, ke semua keterangan ini sangat-sangat menguatkan dakwaan jaksa," tegasnya. 

 "Sehingga kami sangat-sangat optimis bahwasanya apa yang dimaktuhkan, dicantumkan dalam dakwaan sangat-sangat dapat memperkuat isi-isi dan uraian tersebut." Sambungnya. 

Meskipun demikian, Andi menekankan bahwa tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi terkait terbukti atau tidaknya kasus tersebut saat ini, karena masih menunggu keterangan terdakwa dan saksi ahli yang akan dihadirkan JPU.

Ia menyebut sikap berspekulasi saat ini terlalu prematur.

Fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Masuki Tahap Pembuktian

"Harapan kami juga kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas baik jaksa penuntut umum maupun hakim, yang akan memutus perkara ini untuk tidak memihak, harus transparan, dan akuntabel," pungkasnya. 

Andi juga menyampaikan terima kasih atas atensi masyarakat dan media yang telah memantau proses jalannya kasus tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved