Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Pemilik Senpi Kasus Penembakan di THM Samarinda Ternyata Milik Eks Brimob
Fakta mengejutkan di sidang pembunuhan Dedi Indrajit! Senpi yang digunakan eksekutor ternyata milik eks anggota Brimob. Kuasa hukum korban kecewa
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Sidang pembunuhan Dedi Indrajit di PN Samarinda mengungkap fakta senpi yang digunakan pelaku
- Kuasa Hukum korban, Agus Amri, menyatakan kecewa karena penyidik dinilai tidak transparan dan tidak pernah membuka informasi krusial kepemilikan senpi tersebut sejak awal.
- Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan oknum Brimob tersebut di sidang berikutnya, sementara Kuasa Hukum menuntut transparansi total untuk menilai keterlibatan semua pihak.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan almarhum Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengungkap fakta baru yang mengejutkan tim kuasa hukum keluarga korban.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli forensik pada Rabu (12/11/2025) siang di ruang Letjen TNI Ali Said tersebut memvalidasi penyebab kematian korban akibat lima tembakan yang bersarang di tubuhnya.
Namun, fakta mengejutkan mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku baru terungkap di tengah persidangan.
Senpi tersebut ternyata milik seorang mantan anggota polisi dari satuan Brimob Polda Kaltim yang telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Informasi vital ini baru muncul setelah majelis hakim secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan oknum polisi tersebut sebagai saksi di sidang selanjutnya.
Baca juga: Sidang Penembakan di THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban dan Terdakwa Beda Tafsirkan Kesaksian 6 Saksi
Agus Amri, Kuasa Hukum Keluarga Korban, menyatakan kekecewaannya karena penyidik dinilai tidak transparan sejak awal.
Fakta krusial bahwa senpi tersebut milik seorang anggota polisi dari satuan Brimob yang sudah dipecat (PTDH) di Kaltim, baru muncul setelah majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan oknum tersebut sebagai saksi.
"Ini informasi yang baru kita tahu teman-teman, dan ini tentu sangat mengecewakan sekali bahwa informasi ini tidak pernah dibuka sejak awal oleh pihak penyidik," ujar Agus Amri usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.
Kekecewaan tim kuasa hukum bukan tanpa alasan. Mereka menyoroti bagaimana mungkin sebuah senjata api resmi kepolisian yang diatur ketat kepemilikan dan penyimpanannya melalui Peraturan Kapolri bisa jatuh ke tangan terduga pelaku eksekusi.
"Bagaimana mungkin sebuah senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk kemudian melakukan eksekusi?," ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di THM Samarinda, Hadirkan 6 Saksi
Agus, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini, mengingat senpi adalah benda vital yang diatur ketat kepemilikan dan penyimpanannya melalui Peraturan Kapolri, dan dibeli menggunakan uang rakyat.
Ia juga mempertanyakan mekanisme perpindahan tangan senpi tersebut, apakah dicuri, dipinjamkan tanpa tujuan, atau bahkan dipinjamkan dengan tujuan tertentu, termasuk untuk membunuh kliennya.
"Kenapa bagian ini tidak pernah diungkap oleh penyidik? Padahal ini menjadi penting sekali untuk menilai keterlibatan semua pihak," tambahnya.
Majelis hakim sendiri telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan oknum Brimob yang bersangkutan di sidang selanjutnya.
| Sidang Penembakan di THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban dan Terdakwa Beda Tafsirkan Kesaksian 6 Saksi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Optimistis Dakwaan Menguat Keterangan Saksi |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Nilai Keterangan 6 Saksi JPU Patahkan Unsur Pembunuhan Berencana di Samarinda |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di THM Samarinda, Hadirkan 6 Saksi |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Masuki Tahap Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Sidang-Pengadilan-Negeri-Samarinda-Kasus-Penembakan-THM-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.