Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Senpi yang Dipakai Pelaku Penembakan di Samarinda Dibeli dari Oknum Brimob Polda Kaltim Sejak 2022

Polisi ungkap senpi yang didapat pelaku atas mekanisme jual beli ilegal dengan seorang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TERUNGKAP -  Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,  Kamis (13/11/2025). Ia mengungkapkan alur kepemilikan senpi penembakan pengunjung THM di Crown (DIP)d an bukan merupakan inventaris organik dari TNI maupun Polri. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam persidangan terkuat senjata api (Senpi) yang digunakan pelaku bernama Ijul, saat menembak Dedy Indrajid Putra, seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Crown jalan Imam Bonjol, Samarinda pada 4 Mei lalu hingga korban meninggal dunia. 

Polisi mengungkapkan senpi yang didapat pelaku atas mekanisme jual beli ilegal dengan seorang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim yang ada di Samarinda Seberang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Ia mengatakan alur kepemilikan senjata tersebut murni melibatkan transaksi pribadi dan oknum.

Ia juga memastikan senpi tersebut bukan merupakan inventaris organik dari TNI maupun Polri.

"Dapat kami sampaikan bahwa senpi yang digunakan dalam penembakan ini, setelah kita lakukan pengecekan balistik dan forensik, itu merupakan senjata api jenis pabrikan, tapi tidak merupakan organik dari TNI dan Polri. Bisa dipastikan itu bukan senjata dari Polri dan juga dari TNI juga sudah kita pastikan tidak," tegasnya. 

Baca juga: POPULER KALTIM: Penyesalan Suami yang Bakar Istri di Kutim, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda

Ia juga menyampaikan dalam proses penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan seorang oknum anggota Brimob di Samarinda Seberang berinisial D dalam peredaran senjata tersebut.

Anggota berinisial D, diketahui menjual senjata api kepada salah satu tersangka dalam jaringan kasus penembakan di Crown pada bulan mei lalu.

Kata dia dari perbuatannya, oknum D telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Oknum D sempat mengajukan banding, namun putusan banding menguatkan hasil putusan kode etik, sehingga sanksi PTDH tetap berlaku.

"Memang benar si pelaku eksekutor itu mendapatkan senpinya dari seorang oknum anggota Brimob di Samarinda Seberang yang berinisial D. Yang bersangkutan ini pada saat ini sudah mendapatkan putusan PTDH dari kepolisian," ungkapnya. 

Dalam proses transaksi senpi itu, Kapolresta menjelaskan kronologi bagaimana berpindah tangan hingga sampai ke pelaku utama (eksekutor) penembakan di crown. 

Ia menyampaika eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim berinisial D mendapatkan senpi tersebut pada tahun 2018 saat sedang bertugas (BKO) di Jakarta.

Saat itu, senpi dibeli dari seorang warga sipil dalam kondisi rusak dan tidak terpakai.

Setelah dibawa pulang, D kemudian merawat dan memperbaiki senpi tersebut hingga bisa berfungsi kembali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved