Berita Kaltim Terkini

JATAM Geruduk Kejati Kaltim, Mendesak Agar Pembiaran Bekas Lubang Tambang Diusut

JATAM Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BEKAS TAMBANG - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (13/11/2025), menuntut agar pembiaran lubang tanpa reklamasi tambang diusut ke ranah hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Ringkasan Berita:
  • JATAM Kaltim gelar aksi damai di Kejati menuntut PT Kencana Wilsa dijerat atas dugaan kejahatan lingkungan. 
  • Perusahaan tambang batu bara itu diduga meninggalkan tiga lubang tambang seluas 6,4 ha dan lahan kritis 37,5 ha tanpa reklamasi. 
  • Kondisi ini dianggap ancaman serius bagi warga Kutai Barat. JATAM mendesak Kejati segera memanggil tersangka dan membawa kasus ke pengadilan.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (13/11/2025).

Temuan JATAM ada tiga lubang tambang menganga dan lahan terdegradasi seluas 37,5 hektar.

Hal ini menjadi 'bom waktu' yang mengancam kehidupan warga Kampung Gleo Asa, Kutai Barat (Kubar).

Lahan kritis tersebut diduga ditinggalkan begitu saja oleh PT Kencana Wilsa (PT KW), perusahaan tambang batu bara yang izin operasinya telah berakhir sejak 21 Desember 2023.

Baca juga: JATAM Kaltim: Tambang Batu Bara Dekat Permukiman Butuh Ketegasan Pemerintah untuk Tegakkan Aturan

Mereka mendesak korps Adhyaksa tidak ragu menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan.

“Kegagalan PT Kencana Wilsa melakukan reklamasi bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan hidup,” tegas Koordinator Lapangan JATAM Kaltim, Fauzan, dalam orasinya.

Berdasarkan analisis geospasial JATAM, PT KW meninggalkan tiga lubang tambang terbuka dengan total luas sekitar 6,4 hektare. 

Lahan terdegradasi yang dibiarkan tanpa pemulihan mencapai 37,5 hektare.
Menurut Fauzan, kondisi ini menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar.

“Lubang-lubang tambang itu ibarat bom waktu. Saat hujan deras, air menggenang dan merembes ke sumber air warga. Ini ancaman nyata, bukan sekedar potensi,” sambungnya.

Ancaman tersebut meliputi pencemaran sumber air, potensi longsor, serta hilangnya fungsi ekologis lahan secara permanen jika tidak segera dipulihkan.

JATAM Kaltim bersama warga Kampung Gleo Asa sejatinya telah resmi melaporkan kasus ini ke Kejati Kaltim sejak 19 Juni 2025. 

Namun, setelah hampir lima bulan berlalu, progres penanganan kasus dinilai berjalan lambat.

Fauzan mengungkapkan, hingga kini Kejati baru memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan tambahan dan meminta titik koordinat.

“Sudah hampir lima bulan sejak laporan masuk. Tapi Kejati baru sebatas meminta data tambahan. Tidak ada transparansi, tidak ada progres berarti. Kami mendesak Kejati agar tidak menunda-nunda. Jika bukti sudah cukup, tetapkan tersangkanya,” keluh Fauzan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved