Berita Paser Terkini
Polres Paser Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di Kendaraan Petugas
Polres Paser mulai terapkan tilang elektronik dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 yang akan digelar pada 17 hingga 25 November 2025.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Polres Paser mulai uji coba sistem tilang elektronik dalam Operasi Zebra Mahakam 2025
- Sistem ETLE statis dan mobile yang akan digunakan dalam Operasi Zebra Mahakam 2025
- Tilang manual tetap berlaku meski porsinya kecil
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser akan mulai menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang elektronik berbasis kamera dan teknologi digital yang digunakan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis, objektif, dan transparan.
Sistem ini menggantikan sebagian besar tilang manual dengan bukti rekaman kamera, sehingga mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Baca juga: Kantor Baru Kejari Kutai Timur Hadirkan Inovasi Tilang Drive Thru dan Layanan Hukum Gratis
Operasi Zebra Mahakam 2025 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Uji coba tilang elektronik ini sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menjelaskan bahwa uji coba ETLE mencakup dua jenis sistem, yaitu ETLE statis dan ETLE mobile, yang digunakan secara bersamaan untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
“ETLE statis kita tempatkan di beberapa titik strategis kota, sedangkan ETLE mobile menggunakan kamera yang terpasang di kendaraan atau perangkat genggam milik petugas,” terang Weny, Rabu (12/11/2025).
Penerapan ETLE di Tanah Grogot
Saat ini, Polres Paser telah memasang dua ETLE statis di pusat Kota Tanah Grogot.
Jumlah tersebut akan ditambah secara bertahap untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Selain itu, terdapat tujuh unit perangkat ETLE mobile yang digunakan petugas saat berpatroli.
Kendaraan yang melanggar dan terekam kamera akan langsung diproses, dengan surat tilang dikirim ke alamat sesuai nomor kendaraan.
Baca juga: Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas
"Kita juga sudah punya tujuh unit perangkat ETLE mobile, petugas berpatroli ke berbagai lokasi menggunakan perangkat itu. Pengendara yang melanggar dan terekam kamera, siap-siap terima surat cinta atau surat tilang yang akan dikirim ke alamat sesuai nomor kendaraan," tegasnya.
Tilang Manual Masih Berlaku
Meski sistem ETLE menjadi fokus utama, tilang manual tetap diberlakukan dengan porsi sekitar lima persen.
Sebagian besar penindakan akan mengandalkan ETLE karena dinilai lebih objektif dan efisien.
Baca juga: Tilang Elektronik Aktif di Bontang, Kasat Lantas: Jangan Coba-Coba Melanggar
Weny juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas selama Operasi Zebra Mahakam berlangsung.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE
- Beberapa pelanggaran yang bisa langsung ditindak melalui ETLE antara lain:
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menyalakan lampu saat malam hari
Cara Kerja ETLE
Dilansir dari web polri.go.id, begini cara kerja ETLE.
- Kamera ETLE dipasang di titik strategis (ETLE statis) atau dibawa petugas saat patroli (ETLE mobile).
- Kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
- Rekaman dikirim ke Back Office ETLE untuk diverifikasi petugas.
- Jika terbukti, sistem akan mengeluarkan surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
- Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE atau datang ke kantor polisi, lalu membayar denda melalui sistem perbankan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Uji-coba-tilang-elektronik-di-Paser.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.