Berita Bontang Terkini

Tilang Elektronik Aktif di Bontang, Kasat Lantas: Jangan Coba-Coba Melanggar

Tilang elektronik di Bontang resmi berlaku pada Jumat (1/8/2025) di sejumlah titik kota, yang melanggar akan terekam dan dikirimi surat tilang

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TILANG ELEKTRONIK - Kamera ETLE merekam pengendara yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Disporapar-Ekraf Kota Bontang, Jumat (1/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini, Jumat (1/8/2025), di sejumlah titik jalan protokol Kota Bontang. Siapa pun yang melanggar akan langsung terekam kamera dan dikirimi surat tilang.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan masyarakat harus mulai tertib berkendara. Sistem ETLE kini aktif dan terhubung langsung dengan Korlantas Mabes Polri.

"Mulai hari ini, semua pelanggaran akan terekam dan diproses. Jadi jangan coba-coba melanggar aturan lalu lintas," tegas Purwo, saat dihubungi.

Ia menjelaskan bahwa sistem jaringan ETLE telah diubah dari Metro ke Virtual Private Network (VPN), dan kini sepenuhnya online ke pusat data nasional.

Tiga kamera ETLE telah terpasang di titik strategis, yakni: Simpang tiga Taman Plaza Ramayana (Jalan R Suprapto), Depan Kantor Dispoparekraf (Jalan Jenderal Sudirman), Simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo (Jalan Bhayangkara).

Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Tegas Tolak Sidrap Masuk Bontang, Mediasi Masih Buntu

Purwo mengatakan kamera ETLE akan otomatis menangkap pelanggaran seperti, Tidak memakai helm atau sabuk pengaman, bermain ponsel saat mengemudi.

Berkendara ugal-ugalan, melawan arah, dan putar balik sembarangan.

"Setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Prosesnya jelas dan berbasis data dari ERI," kata dia.

Masyarakat diberikan waktu maksimal delapan hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi atau langsung ke Polres Bontang. Jika kendaraan sudah dijual, pemilik sebelumnya bisa melapor ke kurir pengantar surat agar data diperbarui.

Jika pelanggaran dikonfirmasi, denda tilang dibayarkan melalui virtual account Bank BRI. Batas pembayaran 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika melewati tenggat waktu, STNK akan diblokir secara otomatis.

Baca juga: Distribusi Makan Bergizi Gratis di Bontang Barat Belum Sepenuhnya Merata

"Kalau STNK diblokir, tak bisa lagi diperpanjang. Pemilik kendaraan wajib datang ke Polres dan bayar denda untuk buka blokir," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved