Berita Bontang Terkini
Tilang Elektronik Aktif di Bontang, Kasat Lantas: Jangan Coba-Coba Melanggar
Tilang elektronik di Bontang resmi berlaku pada Jumat (1/8/2025) di sejumlah titik kota, yang melanggar akan terekam dan dikirimi surat tilang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini, Jumat (1/8/2025), di sejumlah titik jalan protokol Kota Bontang. Siapa pun yang melanggar akan langsung terekam kamera dan dikirimi surat tilang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan masyarakat harus mulai tertib berkendara. Sistem ETLE kini aktif dan terhubung langsung dengan Korlantas Mabes Polri.
"Mulai hari ini, semua pelanggaran akan terekam dan diproses. Jadi jangan coba-coba melanggar aturan lalu lintas," tegas Purwo, saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa sistem jaringan ETLE telah diubah dari Metro ke Virtual Private Network (VPN), dan kini sepenuhnya online ke pusat data nasional.
Tiga kamera ETLE telah terpasang di titik strategis, yakni: Simpang tiga Taman Plaza Ramayana (Jalan R Suprapto), Depan Kantor Dispoparekraf (Jalan Jenderal Sudirman), Simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo (Jalan Bhayangkara).
Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Tegas Tolak Sidrap Masuk Bontang, Mediasi Masih Buntu
Purwo mengatakan kamera ETLE akan otomatis menangkap pelanggaran seperti, Tidak memakai helm atau sabuk pengaman, bermain ponsel saat mengemudi.
Berkendara ugal-ugalan, melawan arah, dan putar balik sembarangan.
"Setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Prosesnya jelas dan berbasis data dari ERI," kata dia.
Masyarakat diberikan waktu maksimal delapan hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi atau langsung ke Polres Bontang. Jika kendaraan sudah dijual, pemilik sebelumnya bisa melapor ke kurir pengantar surat agar data diperbarui.
Jika pelanggaran dikonfirmasi, denda tilang dibayarkan melalui virtual account Bank BRI. Batas pembayaran 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika melewati tenggat waktu, STNK akan diblokir secara otomatis.
Baca juga: Distribusi Makan Bergizi Gratis di Bontang Barat Belum Sepenuhnya Merata
"Kalau STNK diblokir, tak bisa lagi diperpanjang. Pemilik kendaraan wajib datang ke Polres dan bayar denda untuk buka blokir," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Kolaborasi Pemkot Bontang dan Ritel Modern, UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Nasional |   | 
|---|
| Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Satimpo, Satu Masih Diburu |   | 
|---|
| Walikota Bontang Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Membangun Karakter Pemimpin Muda Indonesia |   | 
|---|
| 3 Emas Disabet, Atlet Binaraga Bontang Latihan Keras Menuju Porprov Paser 2026 |   | 
|---|
| Pemkot Bontang Berikan Penghargaan 8 Pemuda Berprestasi, Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Inovasi |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250801_Tilang_Elektronik_Bontang.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.