Upah Minimum 2026

Daftar UMP Kaltim dalam 5 Tahun Terakhir, Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Daftar UMP Kaltim dalam lima tahun terakhir. Prediksi besaran Upah Mininum Provinsi Kaltim untuk tahun 2026.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
UMP 2026 KALTIM - Ilustrasi demo buruh. Daftar UMP Kalimantan Timur (Kaltim) dalam lima tahun terakhir. Cek prediksi besaran UMP 2026 Kaltim dengan sejumlah skema kenaikan UMP sesuai yang diajukan buruh. (Tribunnews.com) 
Ringkasan Berita:
  • UMP 2026 Kaltim belum ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  • Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Pemprov segera membahas dan menetapkan besaran UMP 2026 Kalim
  • Disnakertrans Kaltim masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat terkait Upah Minimum 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini, Senin (17/11/2025) belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi mendesak agar Pemprov segera membahas dan menetapkan besaran UMP 2026 Kaltim.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyebutkan UMP akan diumumkan 21 November 2025.

Tahun 2025, UMP naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Desak UMP 2026 Harus Segera Dibahas dan Ditetapkan

Untuk UMP 2025 Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313 naik Rp 218.456 dari tahun 2024 Rp3.360.858

Menurut M. Darlis Pattalongi, Pemerintah berkewajiban menetapkan UMP setiap tahun sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Minggu (16/11/2025), Darlis mengatakan, "Formulanya juga sudah ada.” 

Anggota DPRD Kaltim ini menyebut penetapan UMP sudah diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Aturan teknisnya lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dengan formula kenaikan upah minimum secara nasional berada pada kisaran 6 persen juga otomatis berdampak pada perhitungan UMP Kaltim 2026," katanya. 

Darlis menegaskan angka UMP Kaltim pasti harus ditetapkan secara resmi melalui keputusan Gubernur.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV sudah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dalam rapat kerja. 

Meski dinas terkait sudah memahami kewajiban tersebut dan memastikan penetapan UMP akan mengikuti formula dalam PP 36/2021.

Namun tetap harus melihat dinamika pada dunia usaha, politisi PAN ini berharap, semestinya para pengusaha terkait kenaikan UMP. 

“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi, yang dibutuhkan hanya kepastian waktu agar mereka bisa menyesuaikan perencanaan biaya tenaga kerja,” jelasnya.

Darlis menekankan juga, kini keputusan Gubernur ditunggu, agar pekerja maupun perusahaan mendapat kepastian regulasi yang jelas. 

Karena itu, Komisi IV berkomitmen mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Disnakertrans jika penetapan kembali molor.

“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan.

Kepastian UMP adalah bentuk perlindungan, bukan hanya bagi pekerja, tapi juga untuk dunia usaha,” katanya.

Tiga Skema Kenaikan UMP 2026 dari Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan UMP 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.

"Yang (usulan kedua dihitung) dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang ketemunya 7,77 persen," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

"Inflasinya 2,65 persen, ditambah 1,0 indeks tertentu kali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi jadi ketemu 7,77 persen," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Usulan ketiga adalah kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, sebagaimana tuntutan utama dari serikat buruh di lapangan.

Prediksi UMP 2026 Kaltim

Diketahui UMP 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024. 

Tahun 2025 UMP Kaltim adalah Rp 3.579.313 naik Rp 218.456 dari tahun sebelumnya Rp3.360.858.

Prediksi UMP 2026 Kaltim:

  • Jika kenaikan UMP 6,5 persen 

(6,5/100) x Rp 3.579.313 = Rp 232.655

Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 232.655 = Rp 3.811.968

  • Jika kenaikan UMP 7 persen

(7/100) x Rp 3.579.313 = Rp 250.551

Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 250.551 = Rp 3.829.864

  • Jika kenaikan UMP 8 persen

(8,5/100) x  Rp 3.579.313 = Rp 304.241

Prediksi besaran UMP 2026 Kaltim: Rp 3.579.313 + Rp 304.241 = Rp 3.883.554

Daftar UMP Kaltim Lima Tahun Terakhir

UMP 2025 Kaltim Rp 3.579.313

UMP 2024 Kaltim Rp 3.360.858

UMP 2023 Kaltim Rp 3.201.396

UMP 2022 Kaltim Rp 3.137.675

UMP 2021 Kaltim Rp 2.981.378

Disnakertrans Tunggu Formulasi dari Pusat

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan sejauh ini sudah dilakukan studi di beberapa kabupaten dan kota terkait kondisi pengupahan di lapangan.

Hasil dari studi tersebut akan menjadi bahan pembahasan di Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi pemerintah.

“Tentu di sisi satu pekerja pasti ingin upahnya lebih layak, di sisi lain perusahaan juga harus kita pertimbangkan karena juga pasti keberlangsungan usaha,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Rozani mengakui hingga kini belum ada gambaran pasti terkait besaran UMP Kaltim 2026.

Namun, ia memastikan semua proses dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Sebagai pembanding, tahun lalu Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Besaran itu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan formula penghitungan yang berlaku saat itu.

Ia juga menyinggung hasil uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, terutama pada aspek pengupahan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) sebagai salah satu indikator dalam penentuan UMP.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Rozani menyebut indikator pengupahan kini telah memiliki arah yang lebih jelas, meski pemerintah daerah masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat provinsi.

“Sudah dilakukan uji ya, dan itu kan menunggu undang-undang yang baru. Saya kira kebijakan pemerintah pasti akan mengacu pada putusan MK tersebut.

Formulasinya pasti nanti akan dihitung dengan baik dan berapa kenaikannya,” tambahnya.

Disnakertrans Kaltim saat ini juga masih menantikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang nantinya akan menjadi acuan dalam proses penetapan upah minimum daerah.

Rozani menegaskan bahwa apabila ada kebijakan yang membutuhkan masukan, pihaknya siap menyampaikan pandangan dari unsur pengusaha dan pekerja melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Ia menambahkan, ketika keputusan terkait UMP Kaltim 2026 sudah ditetapkan, seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan diharapkan tertib dan taat terhadap keputusan pemerintah.

“Ya tentu mereka akan tertib dan taat, karena itu sudah keputusan pemerintah dan itu sudah dibicarakan di Dewan Pengupahan setiap tingkatan, ya insya Allah mereka akan melaksanakan,” katanya.

Baca juga: Benarkah UMP 2026 akan Naik? Begini Kata Menaker Yassierli dan Usulan Koalisi Serikat Buruh

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Raynaldi Paskalis)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved