Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

Tersangka Dugaan Pembakaran Isri dan Anak di Kutim Diberi Hak Perawatan Medis di RSUD Kudungga

Tersangka AL mendapat haknya untuk mendapat rujukan perawatan terkait luka bakar yang dialami

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
KASUS KDRT - Press rilis di Ruang Auditorium Polres Kutim, Senin (17/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur merilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kategori berat berupa dugaan pembakaran oleh suami berinisial AL (48) terhadap istrinya, NH (35) hingga kritis dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) lalu.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa ia bersama istrinya, didampingi oleh Baznas Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pemerhati Perempuan dan Anak serta Kasat Reskrim dan Kanit PPA usai membesuk korban berinisial AA (6) yang dirawat di RSUD Kudungga.

Baca juga: Korban Dugaan Pembakaran oleh Suami di Sangatta Selatan Kutai Timur Dinyatakan Meninggal 

Diketahui, AA merupakan anak kedua dari AL dan NH yang terdampak akibat dugaan kasus pembakaran tersebut hingga menyebabkan luka bakar di bagian punggung, pantat dan kedua pahanya.

Sehingga, AA harus dirawat di RSUD Kudungga hingga saat ini, "Kemarin kami usai menjenguk salah satu korban, AA, alhamdulillah AA susah ditangani dengan baik di RSUD Kudungga dan mendapatkan perawatan intensif," ucap Fauzan kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna mengaku bahwa A dijaga oleh kakak pertamanya di RSUD Kudungga.

Sebab, sang ibu, NH telah meninggal dunia dan dikebumikan di Sulawesi oleh keluarganya, sehingga kakak berinisial A yang tidak disebutkan usianya, harus merawat dan menjaga adiknya AA di RSUD Kudungga.

"Jadi AA mendapat luka bakar karena sempat terkena kobaran api yang berada di dalam rumahnya dan sempat ditolong oleh pelaku (AL) lalu dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan bersama korban dan dirujuk ke RSUD Kudungga," imbuhnya.

Sementara kakak A saat itu tidak berada di rumahnya. Namun A diinformasikan sempat melihat kepulan asap serta ada mobil damkar yang mengarah ke rumahnya.

Setelah itu, A pulang dan akhirnya mengetahui ibu, NH dan adiknya AA terkena pembakaran oleh ayahnya, AL.

"Karena AL sempat ke RS Meloy dan ada luka bakar di kanan sebelah kiri, kemudian dia dirawat disana, akhirnya kita datangi dan kami tangkap disana," jelasnya.

Kondisi Tersangka

Ardian juga menjelaskan bahwa AL mendapat haknya untuk mendapat rujukan perawatan terkait luka bakar yang dialami.

Dalam pantauan Tribunkaltim.co, tersangka AL nampak berada di atas kursi roda, dengan wajah yang memelas serta tangan sampai siku sebelah kiri diperban warna putih.

Berdasarkan hasil dari dokter Polres Kutim, besok AL harus dirujuk ke RSUD Kudungga dan lusa, Rabu (19/11/2025) harus segera dioperasi.

"Karena luka bakar pada tangan kirinya serius, dan apabila tidak segera ditindaklanjuti akan membusuk bahkan bisa diamputasi," jelasnya.

Bagi Polres Kutai Timur, bagaimana tersangka AL juga seorang manusia, yang juga mendapatkan hak-haknya untuk dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta dan melakukan operasi, sehingga saat nanti bisa mempertanggung jawabkan dirinya.

Sesuai dengan Pasal yang disangkakan, AL diancam maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 90 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved