Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

3 Fakta Terbaru Suami yang Bakar Istri di Kutim, AL harus Segera Dioperasi dan Kondisi Anak

Berikut 3 fakta terbaru suami bakar istri di Kutim, AL harus segera dioperasi dan kondisi anak AL yang juga mengalami luka bakar

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
SUAMI BAKAR ISTRI - AL (48) tersangka dugaan suami bakar istri di Kutim duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini, Senin (17/11/2025). Berikut 3 fakta terbaru suami bakar istri di Kutim, AL harus segera dioperasi dan kondisi anak AL yang juga mengalami luka bakar. (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus) 
Ringkasan Berita:
  • Meski AL (48) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suami bakar istri di Kutim, polisi tetap memberi kesempatan untuk mendapatkan perawatan medis
  • AL akan kembali dirujuk ke RSUD Kudungga untuk segera menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya
  • AA (6) anak AL masih menjalani perawatan di RSUD Kudungga 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Senin (17/11/2025), Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait kejadian suami bakar istri di Sangatta Selatan. 

Dalam konferensi pers hari ini, terlihat AL (48), pria yang diduga membakar NH (35), istrinya dan AA (6) anaknya ikut dihadirkan.

Tersangka yang membakar istri dan anaknya di Kutim, AL terlihat duduk di kursi roda, tangan kirinya dibalut perban dari ujung jari hingga di atas siku.

Untuk diketahui, Jumat (7/11/2025) lalu AL diduga menumpahkan bensin saat cekcok dengan NH istrinya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pembakaran Isri dan Anak di Kutim Diberi Hak Perawatan Medis di RSUD Kudungga

Tak sengaja, tumpahan bensin tersebut tersulut api yang kemudian menyebabkan NH dan anaknya, AA ikut terbakar. 

AL yang berupaya menyelamatkan NH dan AA pun ikut terkena luka bakar.

NH yang terkena luka bakar sekitar 80 persen meninggal dunia, Selasa (11/11/2025) di RSUD Kudungga.

NH dimakamkan di Sulawesi. 

Fakta Terbaru Suami Bakar Istri di Kutim

1. AL harus Jalani Operasi

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebutkan AL harus segera menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Polres Kutim, AL harus dirujuk ke RSUD Kudungga dan lusa, Rabu (19/11/2025) harus segera dioperasi.

"Karena luka bakar pada tangan kirinya serius, dan apabila tidak segera ditindaklanjuti akan membusuk bahkan bisa diamputasi," jelasnya.

Bagi Polres Kutai Timur, bagaimana tersangka AL juga seorang manusia, yang juga mendapatkan hak-haknya untuk dirujuk ke RSUD Kudungga dan melakukan operasi, sehingga saat nanti bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AL sebelumnya sempat dirawat di RS Meloy. 

Polisi pun mengamankan AL di RS Meloy.

2. Kondisi Anak

AA (6) adalah anak kedua dari AL dan NH juga mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut.

AA mengalami luka bakar di bagian punggung, pantat dan kedua pahanya dan sampai saat ini masih dirawat di RSUD Kudungga, Sangatta.

"Kemarin kami usai menjenguk salah satu korban, AA, alhamdulillah AA susah ditangani dengan baik di RSUD Kudungga dan mendapatkan perawatan intensif," ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Kapolres Kutim didampingi istri, Baznas Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pemerhati Perempuan dan Anak serta Kasat Reskrim dan Kanit PPA menjenguk AA di RSUD Kudungga.

"Jadi AA mendapat luka bakar karena sempat terkena kobaran api yang berada di dalam rumahnya. AA sempat ditolong oleh pelaku (AL) lalu dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan bersama korban dan dirujuk ke RSUD Kudungga," imbuh AKP Ardian Rahayu Priatna.

3. AA dijaga kakak

Selama dirawat di RSUD Kudungga, AA dijaga oleh A, kakaknya.

Sayangnya, polisi tidak menyebutkan usia A yang kini harus menjaga adiknya, setelah NH meninggal.

Pada saat kejadian, A diketahui tidak berada di rumah, sehingga ia selamat.

Setelah pulang, A baru mengetahui ibu dan adiknya AA terkena pembakaran oleh ayahnya.

Berdasarkan informasi, A sempat melihat kepulan asap serta ada mobil pemadam kebakaran yang mengarah ke rumahnya.

AL Jadi Tersangka

Rabu (12/11/2025), Polres Kutim telah menetapkan AL sebagai tersangka dugaan pembakaran istri dan anak. 

Akibat perbuatannya, AL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dugaan awal kejadian suami bakar istri ini bermula dari cemburu.

Namun berdasarkan pemeriksaan AL dan saksi-saksi, akhirnya terungkap motif dan awal mula kejadian hingga NH, istri AL dan anaknya yang berusia 6 tahun terkena percikan api hingga mengalami luka bakar.

Dalam peristiwa tragis di Kutim ini, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebutkan ada tiga korban yakni, AL (suami) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, NH (istri) dan anaknya yang berusia 6 tahun.

Usai kejadian, NH dan anaknya dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan dan dirujuk ke RSUD Kudungga, Sangatta pada hari yang sama, Jumat (7/11/2025).

Peristiwa tragis Jumat (7/11/2025) tersebut terjadi di kediaman AL dan NH di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim.

Dari pengakuan tersangka AL,  awalnya AL dan NH tengah berselisih di rumahnya, tepatnya di dapur.

Keduanya berselisih terkait masalah keuangan keluarga, yang mana pengakuan dari pelaku dirinya hanya sebagai penjaga tambaknya orang sehingga ekonominya termasuk kurang.

Perselisihan tersebut menyebabkan AL naik pitam.

AL spontan mengambil bensin pertalite di kotak ikan, di mana bensin tersebut ia siapkan untuk menyalakan genset saat kerja di tambak.

Kemudian ditumpahkan sedikit dan tidak sengaja NH terdorong sehingga bensin malah tumpah banyak.

Selanjutnya ia menyalakan korek dan membakar NH sekujur tubuhnya.

"AL juga mengamankan istrinya, dibawa keluar rumah sempat menyiramkan air, tapi terdengarlah suara anaknya minta tolong.

 Lalu AL masuk rumah gendong anaknya keluar lalu dia kabur," jelasnya.

Tekanan ekonomi menjadi penyebab cekcok antara AL dan NH hingga berujung peristiwa tragis Jumat (7/11/2025) lalu.

Dalam pengakuannya, AL sering berselisih dengan NH soal keuangan keluarga kurang lebih sebulan belakangan. 

"Tuntutan istrinya tinggi, penghasilannya kurang, hari-hari dimintai uang terus.

Sempat cekcok keras, karena merasa tidak dihargai sebagai laki-laki, secara akumulatif selama sebulan ditekan ekonominya," kata Kasat Reskrim Polres Kutim seperti dituturkan AL dalam pemeriksaan.

Baca juga: Awal Mula Kejadian Suami Bakar Istri di Kutim, Sempat Coba Selamatkan Istrinya, AL Gendong NH Keluar

(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved