Pemusnahan 3 Kg Sabu
BNNP Kaltim Musnahkan 3,1 Kg Sabu dari Jaringan Internasional dan Antar Provinsi
BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan total 3.143,19 gram atau sekitar 3,1 kilogram sabu, dalam pemusnahan barang bukti
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan total 3.143,19 gram atau sekitar 3,1 kilogram sabu, dalam pemusnahan barang bukti tiga Laporan Kejadian (LKN) terpisah.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, di halaman kantor BNNP Kaltim jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa, (18/11/2025).
Menurut Tejo Yuantoro, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda di wilayah Kaltim, yaitu di Wilayah Balikpapan Barat dan di Jalan Poros Samarinda- Bontang dengan melibatkan jaringan peredaran narkotika dari Malaysia dan Kalimantan Barat.
"Pada hari ini kita adalah pemusnahan barang bukti 3 LKN. Bentuknya sabu," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Musnahkan 3 Kg Sabu Hasil Penangkapan September hingga Oktober 2025
Rincian barang bukti dan kasus yang diungkap adalah sebagai berikut:
1. LKN 16: Sabu seberat 142 gram. Kasus ini diungkap di Kota Balikpapan dengan satu tersangka diamankan berinisial ISW. Asal barang diketahui dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang terhubung langsung dari Malaysia.
2. LKN 17: Sabu seberat 2.021,96 gram (sekitar 2 kilogram). Pengungkapan dilakukan di Samarinda dengan dua tersangka(AS dan FP) diketahui asal barang haram milik tersangka itu dari Kalimantan Barat.
3. LKN 18: Sabu seberat 981,23 gram (hampir 1 kilogram). Kasus ini juga diungkap di Samarinda dengan dua tersangka berinisial SP dan GR, keduanya mendapatkan barang bukti itu dari Kalimantan Barat.
Total ada lima tersangka yang diamankan dari ketiga kasus tersebut. Semuanya saat ini masih berstatus sebagai kurir.
Selain sabu, BNNP Kaltim juga menyita dua unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti tambahan, yaitu satu unit mobil Honda HRV warna putih milik tersangka ISW dan satu unit Honda HRV warna hitam yang digunakan tersangka AS dan FP saat mengantar sabu.
Kedua kendaraan tersebut merupakan milik para pelaku, bahkan unit yang berwarna hitam masih dalam status kredit.
Baca juga: Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press
"Barang bukti sabu sudah kita musnahkan, tinggal barang bukti kendaraan. Kendaraan ini akan kita serahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkoba tahun 2009, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118-para-tersangka-sabu.jpg)