Berita Balikpapan Terkini
Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati, Rabu (19/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dituntut hukuman mati
- Kuasa hukum optimis Catur Adi bakal divonis bebas
- Pembelaan atau Pledoi bakal dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (26/11/2025)
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Rabu (19/11/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan setelah persidangan tertunda tiga kali.
JPU menilai Catur terbukti memenuhi unsur peredaran narkotika sabu di Lapas Balikpapan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Catur berperan sebagai pengendali jaringan dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Baca juga: POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda
Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penolakan.
"Kita mendengarkan bahwa tuntutan JPU dalam kasus atas nama Catur itu adalah tuntutan pidana mati," ujar Agus Amri.
Namun Agus mengakui tuntutan hukuman mati merupakan hak JPU.
Agus menilai tuntutan tersebut tidak berdasar jika melihat data dan fakta objektif selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, semua fakta yang ditulis dalam surat tuntutan tidak pernah muncul dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu kita tahu bahwa fakta tersebut tidak pernah ada di persidangan," tegas Agus.
Penasihat hukum itu menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan keterlibatan Catur dalam kasus ini.
"Bahkan tidak ada satu pun yang bisa mengonfirmasi keterlibatan Catur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah di Pasal 112, Pasal 114, maupun permufakatan jahat di Pasal 132. Dari penerapan ketiga pasal ini tidak ada satu pun yang kena," jelas Agus.
Agus menyatakan percaya bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif berdasarkan apa yang ada di proses persidangan.
Ia mengingatkan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak ada fakta yang bisa disembunyikan.
Agus kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur yang terbukti dari pasal-pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan maupun yang dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Catur Adi Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: JPU Seharusnya Lebih Siap
Selain itu, Agus juga menyoroti adanya revisi atau renvoi dalam pembacaan tuntutan JPU.
Ia mempertanyakan kecermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan karena kesalahan tersebut bukan sekadar salah ketik, melainkan ketikan sempurna yang kemudian diralat belakangan.
"Seharusnya renvoi itu tidak perlu terjadi sebenarnya, ya. Apalagi sudah dibacakan," ujar Agus.
Sebab itu, tim penasihat hukum semakin optimis dengan adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyusunan surat tuntutan.
Mereka menyatakan sangat optimis bahwa Catur akan mendapatkan vonis bebas.
"Kita tetap optimis, sangat optimis bahwa kita bisa mendapatkan vonis bebas berdasarkan fakta-fakta yang ada," tutup Agus.
Agenda selanjutnya dalam persidangan ini adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum Catur Adi Prianto yang dijadwalkan satu minggu setelah pembacaan tuntutan.
Poin-poin Tuntutan JPU
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).
JPU Eka Rahayu yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," ujar JPU Eka.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
JPU mendasarkan tuntutan pidana mati berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
- Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
- Kedua, terdakwa disebut merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
"Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan dengan perantara Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto dan Zamson," urai JPU Eka.
- Hal memberatkan lainnya, lanjut JPU Eka, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
- Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019.
Sementara itu, tadinya JPU menyatakan ada kondisi yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan adanya kondisi meringankan dalam tuntutan pidana mati tersebut.
"Ini ada kondisi meringankan kenapa bisa (hukuman) mati?" tanya Hakim Ketua Ari kepada JPU.
Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Eka meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan.
"Izin saya renvoi, yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan," jawab JPU Eka.
Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas permintaan renvoi tersebut karena tuntutan sudah dibacakan.
"Kami keberatan atas renvoi. Karena tadi sudah dibacakan," ujar penasihat hukum.
Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
Jadwla Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi.
"Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca dicermati lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur. Tanggal 26 November 2025," kata Hakim Ketua Ari menutup persidangan.
Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus
Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.
Catur Adi terjerat kasus narkoba di Lapas.
Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Catur Ditangkap pada Maret 2025
Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.
Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114-Terdakwa-Catur-Adi-Prianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.