Upah Minimum 2026

Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem

Serikat buruh Kaltim desak kenaikan UMP 2026 lebih besar, menilai kenaikan sebelumnya tak cukup penuhi kebutuhan riil pekerja.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
UMP KALTIM 2026 - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Jumat (21/11/2025). Serikat buruh Kaltim desak kenaikan UMP 2026 lebih besar, menilai kenaikan sebelumnya tak cukup penuhi kebutuhan riil pekerja. 

Pemerintah baru saja memastikan bahwa pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meleset dari tenggat yang semestinya jatuh pada 21 November 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan, menilai keterlambatan penerbitan regulasi pusat telah membuat daerah, termasuk Kaltim, berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian hukum.

Padahal, penetapan UMP idealnya dilakukan pada bulan November setiap tahun untuk memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kaltim membutuhkan kepastian kebijakan. Kekosongan regulasi berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja dan menyulitkan perusahaan dalam menyusun rencana anggaran tahun depan. Pemerintah pusat harus segera menghadirkan aturan transisi maupun formula baru sebagai dasar penetapan UMP,” tegasnya, Kamis (20/11) malam kepada Tribun Kaltim.

Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk lebih proaktif melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan guna memperoleh kejelasan mengenai formulasi penggajian baru.

Kaltim, kata dia, memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dengan daerah lain, termasuk tingkat inflasi yang fluktuatif dan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat.

“Ditambah lagi dengan dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga formula pengupahan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Menaker Yassierli yang ingin mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Agusriansyah menilai langkah tersebut positif selama diikuti parameter yang jelas dari pemerintah pusat.

“Dewan Pengupahan Kaltim perlu memastikan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi rujukan utama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kenaikan UMP Kaltim tahun 2026 harus sejalan dengan peningkatan biaya hidup dan tuntutan pekerja yang sebelumnya berkisar di atas 6,5 persen.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Kaltim yang stabil serta meningkatnya tekanan biaya hidup akibat pembangunan IKN menjadi dasar perlunya penyesuaian upah yang memadai untuk menjaga daya beli masyarakat.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMP agar berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung kenaikan UMP yang proporsional, adil, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di Kaltim tanpa mengabaikan keberlanjutan industri dan dunia usaha,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved