Upah Minimum 2026
Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem
Serikat buruh Kaltim desak kenaikan UMP 2026 lebih besar, menilai kenaikan sebelumnya tak cukup penuhi kebutuhan riil pekerja.
"Pemotongan ini di 2026 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan daya beli. Jika kabupaten/kota itu padat industri mungkin tidak terlalu signifikan, tapi banyak daerah lain pasti terimbas," ujarnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/11).
Meski pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2024 sempat tembus 6,17 persen, pada triwulan I–III tahun 2025 mulai melambat di kisaran 5 persen. Sementara anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp14 triliun juga tidak sepenuhnya berputar di Bumi Etam.
"IKN memang dianggarkan Rp14 triliun, tapi tidak semua uangnya beredar di sini. Karena itu, penetapan UMP perlu hati-hati. Jangan sampai berdampak ke sektor riil hingga memicu PHK," tegas Slamet.
Menurutnya, keberlanjutan usaha harus menjadi pertimbangan utama. UMP yang naik agresif tanpa melihat kemampuan pengusaha justru bisa menutup pintu kerja.
"Keberlanjutan usaha itu penting. Kalau naiknya tinggi tapi perusahaan malah tidak mampu membayar, ujungnya PHK. Itu bukan kesejahteraan," katanya.
Baca juga: UMP Kaltim Pernah Hampir Setara Jakarta Kini Melemah, Buruh: Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja
Contoh Karawang
Slamet menyinggung kasus UMK Karawang 2025 yang mencapai Rp5,5 juta. Kenaikan tinggi itu tidak berujung positif karena sejumlah investor memilih hengkang ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
"Contoh Karawang itu jangan terjadi di Kaltim. Kalau industri punya seribu sampai tiga ribu pekerja, bayangkan beratnya cost SDM. Investor bisa berpikir ulang," ujarnya.
Ia menegaskan hubungan buruh–pengusaha di Kaltim selama ini kondusif. Serikat pekerja pun dinilainya memahami kondisi dunia usaha.
Namun, fakta bahwa 40 persen perusahaan, terutama UMKM, belum mampu membayar gaji sesuai UMP juga perlu menjadi pertimbangan serius.
"UMP Itu Jaring Pengaman, Bukan Penentu Upah Semua Level"
Slamet mengingatkan bahwa UMP sejatinya adalah jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, bukan standar gaji untuk pekerja berpengalaman.
"Yang baru lulus SMP atau SMA dan baru masuk bekerja tetap berhak pada UMP. Tapi jangan sampai UMP dijadikan standar tunggal semua level sehingga memberatkan usaha kecil," tandasnya.
Terancam Molor
Dewan Pengupahan Kaltim kini masih membahas formulasi UMP 2026. Draft belum final karena menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
"Masih dibahas. Permen belum keluar, PP juga belum. Jadi kemungkinan penetapan molor," kata Slamet.
Ia memperkirakan UMP baru bisa dituntaskan pada 27 atau 28 November 2025, melebihi tenggat 21 November seperti ketentuan PP 51/2023.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251121_hl.jpg)